Oknum LSM Cabuli Anak Dibawah Umur, GMKI Mamasa : Kami Akan Dampingi Korban

MAMASA,SULAWESION.COM- Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Seorang oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Alatas Enos (39) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Wayne, mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh personel Resmob Polres Mamasa di Dusun Salubue, Desa Rantepuang pada Rabu, 27 September 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat penangkapan, tersangka sedang bersantai di salah satu warung.

Bacaan Lainnya

“Ya kita amankan di salah satu warung,” katanya saat menggelar konferensi pers di Polres Mamasa, Rabu (4/10/2023).

Laurensius juga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka tidak pulang ke rumah setelah sekolah.

“Dari hasil penyelidikan polisi kemudian mengarahkan mereka ke lokasi di mana korban ditemukan di pinggir jalan daerah Tabone, Kecamatan Sumarorong. Korban, dalam interogasi polisi, mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali dan bahkan dibawa lari sampai ke Kabupaten Polewali Mandar. Ia juga mengaku akan menikahi korban,” ujarnya.

Tersangka kata Laurensius, juga mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan, serta pemerhati Komnas HAM.

“Katanya sih dia seorang anggota LSM dan Wartawan juga pemerhati Komnas HAM. Kami juga sementara masih mendalami,” bebernya.

Sementara itu, Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, menjelaskan tersangka pencabulan anak di bawah umur akan dihadapkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2. Tidak hanya itu, tersangka juga akan dikenakan pasal 64 dalam undang-undang yang sama karena kejadian ini terjadi secara berulang.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 dan pasal 64 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Wakapolres. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas perbuatannya. Dan tentunya ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Senada hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mamasa, Yelmi Trianto, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Mamasa dalam menanggapi laporan keluarga korban. Dia menyatakan bahwa GMKI Mamasa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan terlibat dalam pendampingan bagi korban.

“Kami dari GMKI Mamasa tentu akan ikut memantau perkembangan kasus tersebut dan terlibat melakukan pendampingan bagi korban sebab dalam struktur organisasi kami juga ada bidang pemberdayaan perempuan yang tentu akan andil mengadvokasi masalah yang ada, ” Paparnya.

Yelmi juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *