BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bitung Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/08/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo itu dihadiri langsung oleh, Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar dan Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir.Ign Rudy Theno.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honadar menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam rencana kerja pemerintah daerah Kota Bitung tahun anggaran 2024.
Penganggaran tahun 2024, katanya, merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah kota Bitung.
“Karena hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak diseluruh Indonesia. Sehingga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah Kota Bitung wajib mengsukseskan dan menganggarkan anggaran pemilihan kepala daerah di Kota Bitung,” katanya.
Hal ini telah dibahas dalam rapat antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentunya telah dilaksanakan dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan itu menjadi bagian komitmen dari pada segenap pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka membangun Kota Bitung tercinta.
“Atas nama pemerintah Kota Bitung menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemimpin dan anggota DPRD kota Bitung khususnya badan anggaran, yang telah mencurahkan pikiran,ide dan gagasan serta waktu juga tenaga dalam membahas kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024,” tukasnya.