Komisioner KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Wiwinda Hamisi mengingatkan para peserta pemilu untuk menaati aturan tentang masa kampanye. Masyarakat dan media, katanya, diharapkan ikut berpartisipasi mengawasi.
Hal tersebut dia katakan, saat KPU menggelar media Gathering dengan jurnalis lewat tema ‘Peran Pers dalam mengawal pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024’ di Aula Kantor KPU Bitung, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kamis (23/11/2023).
Menurut Wiwinda, selain inisiatif peserta pemilu yang sesuai aturan, terdapat beberapa metode kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU yakni pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring, Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Bab IV tentang Metode Kampanye.
“Aturan-aturan ini sebagai bagian dari kontrol KPU terhadap kampanye yang nilai punya potensi pelanggaran yang tinggi. Selain itu hal tersebut untuk mendidik masyarakat agar memilih berdasarkan visi dan misi peserta pemilu,” ucapnya.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), bebernya, KPU telah menetapkan ada sekitar 142 titik. Dan KPU telah menetapkan kampanye resmi dijadwalkan dimulai pada tanggal 28 November mendatang. Masa kampanye, katanya, akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Intinya, KPU sangat siap menjalankan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Baik itu dari sisi penganggaran dan administrasi,” tukasnya.