Cabut Penangguhan Penahanan, Kapolres Muna Tahan Kades Matombura

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers penangkapan Kades Matombura kasus cabul dan persetubuhan di Mako Polres Muna, Senin 9 September 2024. (Foto: SYP/sulawesion.com)

MUNA, SULAWESION.COM – Setelah mencabut penangguhan penahanan, Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti memerintahkan anggotanya menangkap tersangka pencabulan yang dilakukan La UG, oknum Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, pada Sabtu (7/9/2024).

“Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Matombura, saat ini kita sudah tahan,” kata Indra saat konferensi pers di Mako Polres Muna, Senin (9/9/2024).

Bacaan Lainnya

Indra menjelaskan tersangka melakukan aksi cabul, dan persetubuhan terhadap korban FR (16) sebanyak lima kali. Sejak bulan Oktober hingga Desember 2023, dan beraksi di rumah neneknya di waktu yang sama sekira pukul 22.00 Wita.

La UG awalnya meminta nomor handphone FR, kemudian menghubunginya, menanyakan kondisi rumah yang ditinggalinya bersama sang nenek.

“Kejadian pertama dilakukan di depan pagar rumah nenek FR, mencabuli dengan mencium, memeluk dan memegang dada FR. Kejadian ke dua sampai ke lima, melakukan persetubuhan layaknya suami istri di dalam kamar FR. Kejadian kelima La UG sempat memberi uang kepada FR sebesar lima puluh ribu rupiah,” jelas Indra.

Dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan La UG kepada FR, dilaporkan pada 8 Januari lalu ke polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan, visum dan pemeriksaan saksi-saksi. Pada 19 Januari, penetapan tersangka lalu dilakukan penahanan.

Setelah berkas perkara dikirim di Kejaksaan Negeri Muna pada tanggal 24 Januari, La UG sempat mengalami sakit berkali-kali saat ditahan di Rutan, hingga kemudian dirujuk di RS Hermina Kendari.

Sampai pada permintaan penangguhan penahanan oleh pengacara La UG, proses hukum terus berlanjut hingga pada 21 Maret Kejari Muna, yang menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

“Selain kondisi sakit, tersangka yang menjadi kendala proses penyidikan ditahap dua, hilangnya korban beberapa waktu juga menyulitkan penyusunan berkas perkara,” terang Indra.

Selain menahan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat ke rumah korban, lima pasang pakaian korban, obat tersangka dan surat keterangan dokter.

Tersangka La UG dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul). Dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 15 Milyar Rupiah.

Pada pers rilisnya, Indra dengan tegas mengatakan perkara cabul dan persetubuhan yang melibatkan Kades Matombura ditahan secara transparan dan profesional.

Selain itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bekerjasama mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, ditempat yang sama, kerabat korban saat diwawancarai awak media mengapresiasi kinerja Polres Muna yang telah menangkap tersangka dan berharap dihukum dengan seberat-beratnya.

” Terima kasih kepada Kapolres Muna beserta jajarannya sehingga tersangka ditahan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *