BUSEL, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) baru saja gelar rapat kerja bersama Pemkab Busel guna menanggapi surat pembatalan SK pelantikan ASN yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 15 Maret 2025, di mana surat tersebut mencabut keputusan pelantikan yang dilakukan oleh Pj Bupati Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025.
Ketua DPRD Busel, Dodi Hasri tegas menyatakan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan hingga mengganggu jalannya pemerintahan.
Apalagi dalam surat BKN itu kata dia, sangat jelas menginstruksikan, bila mana dalam waktu lima hari, para ASN yang telah dilantik tidak dikembalikan masing-masing pada jabatan awal, maka BKN akan melakukan tindakan pemblokiran Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai yang terlibat dalam pelantikan tersebut.
“DPRD ini secara lembaga mengharapkan penyelesaian terkait permasalahan birokasi kita ini, apalagi ada sanksi dari BKN bila mana kita tidak jalankan perintah dalam surat itu. Sehingga kita mendorong pak Bupati Buton Selatan agar segera bertindak untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN, guna mencari solusi terbaik,” ungkap Dodi Hasri saat diwawancara usai raker di aula DPRD Busel, Selasa (18/3/2025).
Ia pun menekankan kepada Bupati Busel, H. Muhammad Adios agar betul-betul memprioritaskan komitmennya dalam 100 hari kerja pertama untuk membenahi persoalan reformasi birokrasi di lingkup Pemda Busel yang carut marut selama ini, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
DPRD juga meminta Bupati Busel untuk segera mengevaluasi kinerja OPD yang bermasalah, termasuk mendorong kepada Bupati Busel untuk segera melakukan mutasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka menunjang kinerjanya.
Selanjutnya setelah seluruh masalah pelantikan yang dianulir BKN itu selesai, DPRD meminta Bupati untuk segera melakukan lelang jabatan Sekda Busel.
“Olehnya, setelah koordinasi dengan Kepala BKN kita berharap agar secepatnya persoalan ini untuk diselesaikan sesuai dengan program 100 hari kerja Bupati Busel untuk membenahi carut marut birokrasi kita ini, karena memang harapan kita di tangannya pak Bupati definitif ini bisa terselesaikan semua persoalan di Busel selama ini,” harapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Busel, La Ode Darusallam mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi balasan kepada BKN, terkait surat pembatalan pelantikan tersebut.
“Untuk surat dari BKN itu kita sudah kirimkan balasan klarifikasi,” Katanya.
Pihaknya pun mengakui bahwa situasi birokrasi di lingkup Pemkab Busel saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga butuh waktu untuk menatanya kembali.
“Karena bagaikan mengurai benang kusut, itu yang terjadi, sehingga kita butuh waktu untuk memperbaikinya kembali. Dengan catatan, teman-teman yang dilantik kemarin itu tidak ada yang dirugikan dalam hal seperti pemblokiran NIP oleh BKN,” tandasnya.
Olehnya itu lanjut La Ode Darusallam, dalam waktu tidak lama ini pihaknya bersama Bupati Adios akan menghadap ke BKN guna membahas birokrasi di Busel itu.
“Karena memang jujur saja, masalah ini telah terjadi sejak sebelumnya, sehingga kita harus tata kembali untuk dibenahi,” jelasnya.
Lebih jauh, terkait surat dari BKN yang menginstruksikan agar jabatan sekda definitif di Busel agar dikembalikan pada posisi semula yakni kepada La Ode Budiman, dan oleh DPRD memberikan saran agar dilelang ulang untuk posisi sekda definitif. Kata dia, hal itu masih dalam pertimbangan, sebab untuk lelang jabatan sekda definitif tetap harus mengacu pada mekanisme.
“Apalagi saat ini kita masih dalam pusaran pembahasan soal surat instruksi BKN itu, sambil fokus pada prioritas 100 hari kerja pertama pak bupati, yang mana salah satunya adalah pembenahan reformasi birokrasi, sehingga saat ini belum bisa kita lelang sekda definitif,” tutupnya.
Hal senada juga diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamza. Ia menegaskan bahwa betul Pemda Busel telah mengirim surat balasan kepada BKN. Ia juga mengaku bahwa Pemkab Busel berkomitmen memastikan masalah tersebut dapat terselesaikan hingga melakukan penataan birokrasi yang lebih baik.
“Sehingga penyelenggaraan Pemerintah bisa berjalan kondusif, tidak mengganggu pelayanan publik,” tutupnya.
Raker DPRD tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, diantaranya Pj Sekda La Ode Darusalam, Kepala BKPSDM, La Ode Firman Hamza, Kabag Umum serta Kabag Ortala, lantas terkuak bahwa Pemkab Busel tidak serta merta melaksanakan permintaan BKN tersebut.
Dalam raker itu, banyak anggota DPRD yang utarakan kritik tajam terhadap pelantikan ASN/pejabat yang dilakukan oleh Pj Bupati Ridwan Badallah yang dinilai melanggar aturan.
Seperti diketahui, sebelum akhir masa jabatannya, Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah melakukan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Busel pada 18 Februari 2025. Tak hanya mutasi, Ridwan Badallah juga melakukan demosi kepada para pejabat di lingkup pemkab busel. Sehingga ada sejumlah pejabat yang secara terang-terangan menolak hasil pelantikan.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa telah terjadi mutasi besar-besaran dan secara tertutup. Sebanyak 94 orang dimutasi dalam pelantikan oleh Pj Bupati Busel itu, dan salah satu jabatan yang dilantik adalah Pj Sekda Busel yang diisi oleh Jaudin, yang sebelumnya dijabat oleh Sekda Definitif La Ode Budiman.
Saat itu pula, Ridwan Badallah menjadi sorotan publik. Sebab, belum genap seminggu menjabat Pj Bupati Busel kala itu, ia sempat menuai kontroversi setelah pelantikan pejabat di masa pilkada yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian dua hari jelang akhir masa jabatannya, Ridwan Badallah kembali membuat geger dengan melakukan pelantikan sebanyak 94 pejabat di lingkup Pemkab Busel.
Langkahnya itu menuai banyak respon, sebagian pihak menyayangkan, mengapa tidak menunggu hingga bupati definitif yang melantik. Dan yang menjadi perhatian besar adalah proses pelantikan yang berlangsung tertutup.
Berdasarkan pantauan media ini, seluruh handphone peserta pelantikan disita, tidak diperbolehkan mengambil gambar atau video, serta pintu gedung tempat pelantikan ditutup rapat. Bahkan media pun tidak dibolehkan meliput kegiatan pelantikan tersebut. ***