BANGKEP,SULAWESION.COM— Polemik terkait jasa medik tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan yang selama tiga tahun belum terbayarkan kini menuai titik terang.
Sebagaimana dalam laporan Badan Anggaran DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), pada Rapat Paripurna Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang penjabaran perubahan APBD Kabupaten Bangkep, Rabu Malam (28/9/2022)
Wakil Ketua I, Rizal Arwie mengatakan, ini merupakan pembahasan Ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran R-APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.
Rizal merincikan dalam Ranperda itu dimana telah membayar lunas utang daerah sesuai hasil catatan BPK RI selama tiga tahun dengan hampir mencapai Rp12 miliar.
“Kami Badan Anggaran DPRD Bangkep bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah melalui kajian hukum dan perdebatan, selama tiga tahun Kabupaten Bangkep membayar Rp 11.990.733.398. Cukup alot terkait persoalan ini. Sehingga harapannya ditahun berikutnya hal ini tidak terulang lagi,” katanya.
Setelah laporan Badan Anggaran, dilanjutkan dengan pandangan akhir setiap Fraksi-fraksi yang ada. Fraksi Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Fraksi Gerindra. Pada prinsipnya ke-enam Fraksi tersebut menerima, untuk selanjutnya diasistensi pada Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Rusli Moidady yang mewakili Plt Bupati Bangkep dan juga setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para undangan yang ada.
Diketahui, sebelum Rapat Paripurna digelar, ratusan tenaga kesehatan di RSUD Trikora Salakan melakukan unjuk rasa selama dua kali berturut-turut. Mereka menuntut kepada Pemerintah Daerah agar segera membayarkan jasa medik yang sudah tiga tahun belum diterima. Bahkan pelayanan kesehatan di RSUD sempat terhenti akibat dari protes para tenaga kesehatan tersebut.
Samsir | Indra Sadli