AJI dan LBH Pers Manado Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis saat Liputan di Kalasey Dua

Nofryadi Sururama (kaos robek), Korban Kekerasan Aparat saat berada di Polresta Manado. Foto Eki

MANADO,SULAWESION – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado dan LBH Pers Manado mengecam tindakan kekerasan yang terjadi dalam aksi penolakan eksekusi lahan pertanian yang ada di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin 7 November 2022.

Termasuk dugaan kekerasan yang dialami Noufryadi Sururama, wartawan media online ketika berada di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Noufriady sendiri mengaku kaget dirinya sudah terkepung oleh aparat gabungan. Saat itu, dirinya memang tak jauh dari area posko perlawanan warga.

“Saya mencoba untuk keluar dari kepungan, namun beberapa aparat kepolisian dan Satpol PP menghadang dan menanyakan KTP saya. Kemudian saya menjawab jika saya wartawan dengan menunjukan ID Card yang tergantung di leher beserta KTP yang diambil dari dompet. Namun mereka tak mempercayai pengakuan itu dan memerintahkan agar saya ditangkap,” kata Noufryadi.

Baca Juga: Liputan Eksekusi Lahan Petani Kalasey II, Seorang Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat

Noufryadi mengaku jika dirinya ditarik dari arah belakang oleh salah satu aparat hingga baju yang digunakan robek. Setelah itu, dirinya ditarik paksa dan dimasukan ke mobil polisi dan dibawa ke Polresta Manado. Akibat kejadian itu, tangan kiri dekat ketiak memar dan membiru.

Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menegaskan bahwa pihak Polresta Manado harus memberikan keterangan resmi alasan kenapa Noufryadi diamankan bersama sejumlah pendemo.

“Kalau dia diamankan karena tugasnya sebagai jurnalis di lapangan, maka ini jelas salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dalam hal ini pasal menghalangi tugas Jurnalis,” ujar Fransiskus, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan Fransiskus, wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Ini juga tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,” kata Fransiskus.

Lanjut dikatakannya, jika aksi yang diterima oleh Noufriadi tak ada kaitan dengan kerja jurnalis, maka kiranya ini ditindak berdasarkan KUHP, karena ada seorang warga negara yang mendapat tindakan kekerasan.

Fransiskus juga meminta agar seluruh wartawan yang bertugas di lapangan, menggunakan kartu identitas pers termasuk dibekali surat tugas dari kantor media jika berada di tempat-tempat rawan konflik.

“Ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujar Fransiskus didampingi Sekretaris AJI Manado Isa Jusuf.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang SH MH mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan,intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ferley.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *