BANGKEP, SULAWESION.COM – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan subsidi BBM uang tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia diduga diarahkan oleh Dinas Sosial Banggai Kepulauan (Bangkep)
Hal itu terlihat dengan diterbitkannya surat himbauan bernomor 460/366/Dinsos/2022, yang menyebutkan bahwa seluruh penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan subsidi BBM uang tunai agar membelanjakan di E-warung di Desa masing-masing khususnya pada E-warung yang telah dibina oleh Dinas Sosial.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto T Bua sangat menyesalkan ketika masyarakat penerima bantuan sosial diarahkan oleh pihak tertentu. Padahal menurutnya penyaluran BPNT, KPM harus dibebaskan belanja sembako dimana saja.
” Saya menduga adanya kongkalingkong antara pihak Dinas, E-warung dan Suplayer tunggal yang mendistribusikan sembako ke E-warung,” katanya.
Lebih lanjut Iwan Bua sapaan akrabnya mengungkapkan, dirinya telah berkonsultasi resmi dengan pihak Kementrian sosial, dari hasil itu dikatakan bahwa KPM tidak boleh diarahkan ke E-warung tertentu.
Sehingganya Dinas Sosial diminta dengan tegas agar menarik surat tersebut dan menggeluarkan surat himbauan yang memerintahkan agar masyarakat penerima bisa membelanjakan dana bansosnya ke warung terdekat dengan tetap diedukasi untuk belanja keperluan sembako.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bangkep, Muhammad Amin dikonfirmasi melalui pesan whatsap, menjelaskan bahwa surat itu hanya bersipat himbauan yang tidak mengikat.
” Namanya himbauan bisa dilaksanakan bisa juga tidak, tidak harus wajib,” tutupnya. ***