Kajari Maros Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran BPNT

Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo (Kanan) bersama Kasi Pidsus Kejari Maros, Ikbal Ilyas saat memberi keterangan terkait kasus kourpsi BPNT (Foto : Indra Sadli Pratama).

MAROS,SULAWESION.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros berinisial MR (50) dan N (29) sebagai Koordinasi Daerah BPNT.

Menurut Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. Sementara tersangka N, dari hasil pemeriksaan, diketahui sedang hamil 4 bulan, sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib melapor dua kali seminggu.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1.3 Miliar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.

Adapun duduk perkara dari kasus ini dijelaskan Kasi Pidsus Kajari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, dimana tersangka MR, dengan sepengetahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros, membeli bahan pangan dari para pemasok. MR kemudian meminta selisih harga dari pemasok, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1.3 Miliar.

Tersangka utama MR (50) menggunakan rompi merah Kejaksaan Negeri Maros saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan. (Foto : Indra Sadli Pratama)

“Ia berperan sebagai koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier. MR inilah yang mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya,” terang Ikbal Ilyas.

Meski tersangka telah ditetapkan, kata Ikbal, pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian dana.

“Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga,” ujar Ikbal Ilyas.

Dalam proses penyidikan, terdapat sekitar 49 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung, serta pihak dinas sosial dan supplier terkait.

Atas perbuatan tak terpuji ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E, dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, masing-masing dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

“Terkait pasal 2, hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun. Kemudian pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 1 tahun. Pasal 12 E memiliki hukuman yang sama dengan pasal 2,” tutup Ikbal Ilyas.

Konferensi pers terkait kasus ini dilaksanakan di Kantor Kejari Maros pada Selasa, 25 Juli 2023.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *