MAKASSAR, SULAWESION.COM- DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023 sebanyak 21 item melalui Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu, (21/12/2022).
Target 21 Perda ini tergolong tinggi, padahal capaian 2022 terbilang minim. Hingga saat ini, realisasi Prolegda yang ditargetkan 22 di tahun ini baru tercapai 6 menjadi Perda.
Ranperda yang telah menjadi perda yakni; Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kemudian, Perda Perubahan Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah 2022, Perda Perlindungan Guru, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023.
Selebihnya ada tujuh Ranperda yang sementara proses. Selebihnya lagi belum dibahas sama sekali.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga meyakini di akhir tahun 2022 bisa menyelesaikan 9 program pembentukan Perda (Propemperda). Capaian ini diakui sudah sangat maksimal. “Kalau kita di Bapemperda itu cukuplah maksimal, kita punya kerja,” katanya.
Ketua Partai Perindo Makassar itu mengatakan, salah satu kendala dihadapi pansus yakni proses ranperda itu sendiri. Dimana setelah membahas bersama oleh pansus, maka ada langkah-langka serta alur yang panjang harus dilalui.
Mulai konsultasi di Provinsi hingga pusat yang dianggap semakin rumit. “Kita akui, berjalan itu Ranperda mulai dari pandangan umum sampai di tingkat, pembentukan Pansus dan konsultasi itu. Disitu ada terkendala sedikit. Entah bagaimana persoalannya karena kami (Bapemperda) tidak masuk di situ. Ini barangkan sudah lepas,” tuturnya.
Ia juga menilai tim pansus yang lamban. Sehingga ia berharap 2023 akan lebih maksimal kerja pansus guna menyelesaikan Ranperda yang diusulkan baik DPRD itu sendiri dan OPD terkait di lingkup Pemkot Makassar.
“Saya minta ke ketua-ketua pansus agar kiranya ada tingkat keseriusan dua kali lipat untuk ke depannya bisa teratasi semua bisa diselesaikan dengan tepat waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Prolegda, Apiaty Amin Syam mengatakan memang tidak banyak di proses di tahun ini karena ada kendala-kendala. Salah satunya karena masalahnya OPD terkait untuk datang membahas.
Sehingga ia meminta agar kedepannya, para OPD yang mengusulkan Raperda itu harus rajin. Ia juga menegaskan bahwa OPD harus betul-betul siap dengan menyiapkan rancangan akademik. “Terus apakah sudah ada biayanya. Kan tidak bisa jalan. Juga orang yang harus punya ahli hukum,” katanya.(*)