PUTR Buteng saat menggelar rapat sosialisasi di aula kantor Bupati Buton Tengah
BUTON TENGAH, SULAWESION.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah mencatat sepuluh perusahaan yang telah memasukkan permohonan izin menambang di daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Sepuluh perusahaan tersebut antara lain :
1. PT Bhumi Indo Pratama dengan jenis kegiatan Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kanapa-Napa, Terapung dan Air Bajo. 2. PT Bukit Gamping Sejahtera, dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Wakambangura, Kaincebunhi, Wasilomata I, Matara dan Gumanano.
Selanjutnya, ke 3. PT Bukit Gamping Resources, dengan jenis Kegiatan Pertambangan Batuan, yang berlokasi di Desa Gumanano dan Gundu-Gundu. Ke 4, PT Mineral Citra Sejahtera dengan jenis kegiatan Pertambangan Batuan, yang berlokasi di Desa Lasori, Bonemarambe, Wambuloli dan Lagili.
Kemudian yang Ke 5. PT Merah Moeda Mineral dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan, yang berlokasi di Desa Boneoge, Madongka dan Waara. Ke 6. PT Bumi Pertiwi Wonua, dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Boneoge dan Madongka. Ke 7. PT Alexandra Inti Bumi, dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Madongka dan Waara.
Selanjutnya, yang ke 8. CV Bungi Balano Putra, dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Boneoge dan Nepa Mekar. Ke 9. PT Batu Indo Mineral, dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Nepa Mekar, dan yang terakhir 10. Beunavista Agung Mineral, dengan jenis kegiatan pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Boneoge dan Nepa Mekar.
Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Muhammad Said mengatakan, kesepuluh perusahaan yang memasukkan berkas tersebut masih di investaris semua, dan nantinya Pemda Buteng akan melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme sebelum mengeluarkan izin tambang tersebut.
“Belum mendapatkan izin lah, ini masih sebatas memasukkan berkas, Pemda Buteng akan mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme sebelum mengeluarkan izin,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media, Rabu (17/5/2023)
Said menjelaskan, sebelum mendapatkan izin tersebut, ada berbagai tahapan yang harus dilalui, seperti sosialisasikan dulu kepada semua stekholder baik desa maupun kecamatan yang dikena lokasi tambang tersebut, mengecek semua lokasi pertambangan untuk mengidentifikasi apakah lokasi tersebut bersentuhan dengan masyarakat, setelah itu rapat pengetahuan dan konsultasi Publik kembali, dan disitulah baru dikeluarkan izin.
“Kita sosialisasikan dulu kepada semua stekholder baik desa maupun kecamatan yang dikena lokasi tambang tersebut, setelah itu kami turun lapangan inventaris semua apakah lokasi tambang tersebut bersentuhan dengan apa semua, setelah itu kami konsultasi Publik lagi, setalah itu keluarlah izin itu, intinya kami akan laksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada,” jelasnya
“Hari ini kami mengundang stekholder baik dari desa maupun kecamatan, untuk mensosialisasikan Perda RTRW dan memberitahukan tahapan bagaiman izin tambang itu dikeluarkan,” pungkasnya
Ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Buteng Tasman, SE mengatakan, pihaknya memperingatkan kepada dinas terkait untuk mencegah pemberian izin jika masuknya tambang tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat kemauan masyarakat secara luas, apalagi misalnya kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan.
“Saya memperingatkan kepada mereka terkait dengan izin tambang, selama itu bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara luas baik itu keadaan sosial masyarakatnya lalu kemudian dampak lingkungannya jangan dulu ditandatangani agar tahapan-tahapan selanjutnya tidak keluar, karena Kewangan daerah hanya itu saja, selebihnya propinsi dan pusat,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media
Olehnya itu, harap Tasman, semua tahapan harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, terutama peninjauan lapangan harus betul-betul dipertimbangkan dengan baik, agar semua keputusan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat setempat.
“Semua tahapan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, terutama adanya tambang tersebut harus sesua dengan keinginan masyarakat, kalau tidak jangan dilakukan,” pungkasnya.
(Advertorial)