DPRD Kotamobagu Gelar RDP Terkait Pergantian Perangkat Desa Pontodon Timur

RDP DPRD Kotamobagu. Foto Nux

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu megelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sangadi Desa Pontodon Timur terkait pergantian perangkat desa.

Bacaan Lainnya

RDP tersebut digelar di ruang rapar Paripurna DPRD Kotamobagu, Jln Paloko Kinalang, Kotabangonber, Selasa (30/8/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, dan didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag.

Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Anggota DPRD Begie Gobel, Dani Ikbal Mokoginta, Alfitri Tungkagi dan Yosie Samad.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot mejelaskan, RDP yang dilaksanakan pada hari ini dalam rangka menindak lanjuti.

Surat masuk dari pihak pemohon dimana, pada tahun lalu ada beberapa perangkat desa Pontodon Timur yang telah diganti.

“Kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak – pihak yang dirugikan dengan pihak Pemerintah Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikannya dengan baik,” jelas Herdy.

Lebih jelas Herdi menegaskan, sebagai Wakil rakyat DPRD harus memfasilitasi setiap aduan yang disampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan.

“Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya bagi kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi apabila itu melanggar undang – undang. Tidak ada yang menyepelekan laporan ke DPRD,” tegasnya.

Menurutnya, pergantian perangkat Desa Pontodon Timur itu telah dilakukan pada tahun lalu 2021, dimana pihak yang dirugikan tidak menerima keputusan dari kepala desa pada saat itu.

“Permasalahannya sudah setahun lebih, akan tetapi pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu melakukan proses upaya hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar dan itu sudah inkrah,” Ujar Herdy.


Selain itu Herdy menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghargai, supaya kerukunan dan kekeluargaan akan terus terjaga ditengah sosial kemasyarakatan.

“Pertama bahwa kita harus saling menghargai, kedua tidak mengabaikan hak – hak orang lain yang dirugikan, ketiga tentu kita menjaga stabilitas. Ada lembaga pemerintah yang lebih berkompeten untuk memutuskan semua sengketa yang ada. Sehingga kita tidak berdebat di tingkat masyarakat yang nantinya akan mengganggu stabilitas,”pungkas Herdy.

Dalam kegiatan RDP tersebut turut hadir, Camat Kotamobagu Utara Edo Pobela, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nasli Paputungan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra di lapangan, Penjabat Sangadi Desa Pontodon Timur dan BPD.

Advertorial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *