BANGKEP, SULAWEDION.COM – Sebanyak 10 Personel Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), secara resmi telah menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/11/2022)
” Ada sepuluh personil Polres Bangkep yang di PTDH. Tiga karena terlibat kasus narkoba, tujuh lainnya karena tak melaksanakan tugas (disersi),” ungkapnya.
Dia menuturkan, kesepuluh personil yang di PTDH ini,melakukan kasus serupa berulang-ulang kali. Bahkan sebagian besar telah berkasus sebelum mereka dimutasikan di Polres Bangkep.
” PTDH itu memang sudah komitmen Polri dalam melihat dan menghadirkan personil yang profesional dan siap melaksanakan tugas (melayani masyarakat) dengan maksimal,” katanya.
Kapolres mengaku sebelumnya telah mengingatkan kepada semua anggota yang di PTDH. Upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat.
” kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dengan nikmat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Adapun Nama-nama anggota Polres Bangkep yang di PTDH sebagaimana berikut :
1. Jeflie Reinhard Kiroyan Aiptu/68060126,
2. Sudarmin N. Tambatina Bripka/77030327,
3. Deni Katili Brigadir/86100983,
4. Mochamad Syaiful Brigadir/83080683,
5. Yunif Rahman Briptu/94060180,
6. Hardiyanto H. Asalat Briptu 87110227,
7. I Nyoman Paidarion F Bripda/92080034,
8. Okta Dwi Anggriawan Bripda/90100240,
9. Richard Bripda/92100913, dan
10. Alfajri Alumbu Bripda/90100202. ***