BANGKEP, SULAWESION.COM – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyampaian pengaduan masyarakat petani walet lokal di Desa Palam Kecamatan Tinangkung Utara, atas masuknya investor pembangunan sarang burung walet yang tidak mengantongi izin di wilayah mereka.
DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) pun mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, untuk menerbitkan pemberhentian sementara pembangunan rumah walet yang sedang dibangun di Desa Palam tersebut.
Namun sejak rekomendasi itu diterbitkan pada 28 Oktober 2022 kemarin, sampai saat ini tindaklanjut dari instansi terkait belum dilaksanakan. Hal ini pun mendapat respon keras dari kelompok masyarakat petani walet lokal di Desa Palam.
” Kami akan mendatangi Bupati, untuk meminta agar pembangunan rumah sarang burung walet itu dihentikan dulu,” kata Ketua Kelompok Evan.
Dia menilai Pemda seakan lamban dalam menangani persoalan ini. Padahal sudah jelas terungkap pada saat mediasi di Kantor DPRD, investor yang hadir membangun rumah burung sarang walet tidak mengantongi izin. Mirisnya lagi pembangunannya masih terus berlanjut.
” Kalaupun belum ada penyelesaian dari Pemda. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.