Calon Independen Pilkada Bitung Wajib Kantongi Besaran Syarat Dukungan Begini

Calon independen di Kota Bitung beberapa pekan lagi tahapannya akan digelar oleh KPU Kota Bitung (Dokumentasi – Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Peluang calon independen terbuka lebar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung pada 27 November 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, tinggal beberapa pekan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung membuka tahapan syarat pencalonan non-partai tersebut.

Baca Juga: JPPR Beber Fenomena Perbedaan Perilaku Pemilih di Bitung

Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw menjelaskan, waktu pemunuhan persyaratan itu mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Kendati begitu, Deslie menyarankan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang bakal maju lewat jalur independen agar mempersiapkan sejak pertengahan Maret ini.

“Karena di Mei-Juli kami akan melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Agustus,” ucap Deslie saat dikonfirmasi, Senin (25/03/2024).

Selain itu, kata Deslie, syarat dukungan bagi independen yang bakal bertarung di Pilkada harus mengumpulkan syarat dukungan 10 persen dari 166.153 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bitung.

“Dari total jumlah DPT itu, kurang lebih 16.615 syarat dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon independen,” katanya.

Ia juga membeber, 16.615 syarat dukungan tersebut minimal harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Bitung.

“Kalau minimal syarat dukungan tersebar 50 persen berarti 5 kecamatan,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *