Pelaku RB alias Rendi (18) usai diamankan polisi. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – RB alias Rendi (18) warga Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Rendi ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Virginia (18) yang tak lain adalah mantan pacarnya.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 21.25 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,” terang Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Menurut Iwan, antara pelaku dan korban sebelumnya perna menjalin hubungan pacaran. Karena pelaku sering melakukan penganiayaan, sehingga orang tua korban melarang dan tidak menyetujui hubungan mereka.
Peristiwa penganiayaan terakhir dilakukan pelaku pada 24 September 2023 lalu. Saat itu, bebernya, korban disuruh ibunya berbelanja di warung.
“Saat itu korban disuruh ibunya berbelanja di warung. Melihat korban keluar dari rumah, pelaku langsung mencegat korban di jalan kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor,” beber Iwan.
Pada saat itu, lanjutnya, adik korban sempat melerai namun pelaku juga memukul adik korban sehingga adik korban merasa takut.
“Pelaku kembali menganiaya korban dengan menginjak di bagian kepala belakang, selanjutnya pelaku mengambil batako dan memukul kepala belakang membuat korban kembali jatuh tersungkur,” tukasnya.
Diketahui, pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.