Jalur Perseorangan Sepi Peminat di Pilkada Bitung

Jalur perseorangan sepi peminat di Pilkada Bitung (Dokumentasi – Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan sepi peminat di Kota Bitung. Padahal jalur independen memberikan ruang bagi kandidat yang tidak memiliki akses atau dukungan dari partai politik (Parpol).

Bacaan Lainnya

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung Arham Lakue menilai, sepinya pencalonan lewat jalur perseorangan karena banyak faktor. Salah satunya, kata Arham, persyaratan makin berat dari Pilkada ke Pilkada.

Baca juga: Dinilai Serampangan Pecat PPK, Komisioner KPU Bitung Bakal Diadukan ke DKPP

Mengacu pada Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, katanya, syarat calon perseorangan harus mendapatkan terlebih dahulu dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, kandidat atau calon yang tidak memiliki jejaring massa dan logistik politik yang kuat akan kesulitan memenuhi persyaratan. Apalagi, bebernya, verifikasi faktual jumlah dukungan menggunakan metode sensus.

“Jika kita mengacu dengan jumlah dukungan 10 persen dari 166.153 jumlah DPT di Kota Bitung, kurang lebih calon perseorangan itu harus mengumpulkan 16.616 dukungan sebagai syarat. Nah, ini sangat berat bagi kandidat dalam hal mempersiapkan diri. Ditambah lagi mepetnya persiapan yang digelar penyelenggara pemilu,” katanya, Senin (13/05/2024).

Disamping itu, faktor lain yang ia anggap jalur perseorangan merupakan jalan terjal adalah soal tingkat keterpilihan. Sehingga calon independen harus berpikir dua kali menggunakan kendaraan non-parpol.

“Dari tahun ke tahun juga tingkat keterpilihan calon lewat jalur independen ini menurun. Sehingga, kandidat harus berpikir ulang melewati jalan terjal jalur independen,” tukasnya.

Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.

Tetapi, hingga batas waktu penyerahan dukungan yang ditetapkan KPU, tak ada satu pun calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur perseorangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *