JPPR Tantang KPU Bitung Umumkan ke Publik Hasil Verfak Parpol

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. Foto Sulawesion/Yaser Baginda

 

BITUNG, SULAWESION.COM – Ditengah dugaan praktek kecurangan perubahan data verifikasi partai politik oleh penyelenggara pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengedepankan prinsip transparan dengan memberikan informasi ke publik terkait proses verifikasi partai politik jelang pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Karena proses verifikasi ini tidak bisa diakses masyarakat dan melewati ruang gelap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka kami dorong KPU Bitung agar transparan terkait Parpol mana saja yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) saat verifikasi awal dan perbaikan,” ujar Koordinator JPPR Kota Bitung, Arham Lakue saat ditemui media ini, Rabu (21/12/2022).

Arham menilai, soal perkembangan proses verifikasi partai politik di Bitung diperbolehkan disampaikan ke publik.

Hal itu, katanya, mengacu pada Pasal 3 huruf f dan i dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU.

“Di peraturan BKPP Nomor 2 tahun 2017 juga, ada poin-poin tentang akuntabel, ada poin-poin tentang terbuka dan kepentingan umum yang semestinya bisa dikedepankan oleh KPU,” katanya.

Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik IMM Sulawesi Utara ini juga berpandangan ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi partai politik, maka dapat membuka celah terjadinya praktek kecurangan.

Ia mencontohkan, praktek kecurangan yang dapat terjadi adalah intervensi dari Komisioner KPU Pusat kepada jajaran struktural KPU Daerah dengan memberikan ancaman seperti rotasi pegawai KPU di daerah hingga pengurangan anggaran.

“Itu semua kan bisa terjadi untuk meloloskan partai-partai politik tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw saat dikonfirmasi ihwal proses verifikasi enggan menanggapi lebih.

“KPU hanya melakukan proses Verfak, mengenai TMS dan MS itu kewenangan KPU RI,” jelasnya.

Dia juga memastikan tidak ada intervensi menyangkut dengan tahapan-tahapan Pemilu.

“KPU bekerja sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *