Eksekusi Lahan Eks HGU PT Kinaleosan. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan eksekusi lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Rabu (02/08/2023).
Eksekusi itu berdasarkan dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung Nomor: 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT.
Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH menyatakan, kurang lebih ada sekitar 15 Hektar luas lahan yang dieksekusi.
Menurutnya, eksekusi lahan ini dianggap penting agar diketahui masyarakat sebagai bentuk penegasan bahwa lahan milik kliennya itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi lahan ini bentuk klarifikasi resmi kliennya dari oknum-oknum yang mencoba untuk menyudutkan pemerintah, melemahkan penegakan hukum, serta bersifat mengaburkan substansi masalah dengan memprovokasi masyarakat yang diduga kuat yang menjadi korban sindikat dari mafia tanah,” ujar Reinhard.
Reinhard menyentil, aktor mafia tanah dilahan eks HGU itu telah menimbulkan banyak korban terutama dikalangan masyarakat kecil di Kota Bitung.
“Mereka sudah terindentifikasi. Dan saat ini dalam pengusutan pihak Polres Bitung,” tegasnya.