BITUNG, SULAWESION.COM – Sat Reskrim Polres Bitung mengungkap kasus penyebaran informasi mengandung SARA di media sosial (Facebook) pada, Jumat 16 Desember 2022 pekan lalu.
Kasus itu terungkap oleh polisi setelah menerima laporan dari inisial AA pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/1039/XII/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Pelaku MDM alias Moldy (49) melakukan postingan di sosial media Facebook dengan menggunakan akun miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
AKP Yugo mengungkapkan, postingan yang diunggah pelaku dengan kalimat telah terjadi penganiayaan dirumah ibadah yang dilakukan oleh oknum polisi dan pemerintah setempat.
“Kalimat-kalimat provokatif itu terus berlanjut diunggah oleh pelaku dengan mengatakan tempat ibadah dan baliho dicabut,” jelasnya.
Sesuai dengan fakta yang ada, tambahnya, rumah yang ditinggali oleh pelaku milik Arie Subagio dengan pemegang hak. Pelaku dan istrinya tinggal dirumah tersebut sejak tahun 2021.
“Saat ini rumah tersebut sudah milik Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang di Bank BNI dengan harga Rp, 770.100.000,” terangnya.
Pun begitu, AKP Yugo menegaskan, rumah yang diakui tersangka juga bukan tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol.
“Apa yang dikatakan pelaku di media sosial itu tidak benar. Pada intinya, rumah itu bukan tempat ibadah,” tukasnya.