Pulangkan Jenazah ABK, HNSI Bitung Ingatkan Pengusaha Kapal Perikanan Patuh Aturan

Pemindahan jenazah almarhum Jubrian Rampala. (Fto/Ist)

BITUNG, SULAWEISON.COM – Setelah melewati proses negosiasi panjang, jenazah anak buah kapal (ABK) KM Singkanaung 103, Jubrian Rampala (27) yang jatuh tenggelam di perairan Maluku Utara
dipulangkan ke Kota Bitung, Senin (11/09/2023).

Diketahui sebelumnya, Alm. Jubrian sempat ditemukan mengapung di Desa Bere-bere Kepulauan Morotai pada 25 Agustus 2023 lalu.

Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung, Jhody Medea selaku pendamping keluarga korban menjelaskan, pemindahan jenazah almarhum dari Morotai ke Bitung merupakan permintaan keluarga.

Jhody mengaku, dalam proses pemulangan jenazah almarhum, dilakukan sesuai dengan protap karantina kesehatan pelabuhan.

“Pemulangan jenazah ini berjalan dengan baik tidak lapas dari komunikasi antar pengurus HNSI,” jelasnya.

Jhody menambahkan, di setiap perusahaan dimana pun nelayan bekerja, merupakan keluarga besar Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.

“Kerja HNSI adalah kerja dengan cinta kasih tanpa pamrih dan tidak melihat perbedaan,” katanya.

Ia juga menghimbau, para nelayan dan pengusaha kapal perikanan agar patuh dan mengikuti semua aturan yang ada.

“Kami berharap dengan adanya kejadian ini terutama pengusaha kepal perikanan agar mengikuti aturan yang berlaku. Atas nama keluarga besar HNSI Kota Bitung kami ucapkan turut berbelah sungkawa,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *