BOALEMO, SULAWESION.COM – Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN Muhyin Iyabu yang ditandatangani oleh Bupati Darwis Moridu tertanggal 17 Desember 2020 seakan menjadi polemik yang berkepanjangan.
Sejak tahun 2020 hingga sekarang tahun 2022 Muhyin Iyabu selalu mempertanyakan persoalan tersebut. Kali ini Muhyin Iyabu seorang diri kembali mendatangi Kantor Bupati dan meminta penjelasan kepada Pemerintah Daerah Boalemo perihal keabsahan SK pemberhentian terhadap dirinya sebagai ASN yang ditandatangani oleh Bupati nonaktif Darwis Moridu.
Muhyin Iyabu menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya sebagai ASN dilingkungan Pemda Boalemo ditandatangani dan diterbitkan oleh Darwis Moridu yang saat itu sudah dinonaktifkan dari Bupati Boalemo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.75-3846 Tanggal 3 November 2020 berlaku surut dari tanggal 7 September 2020.
“Tuntutan Saya sampai hari ini tidak pernah berubah, apa itu keabsahan pemberhentian atas nama Muhyin Iyabu yang ditandatangani oleh Darwis Moridu yang pada saat itu sudah diberhentikan dengan SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tanggal 3 November 2020 dan SK itu berlaku surut dari tanggal 7 September 2020,” katanya.
“Adapun Darwis Moridu menandatangani SK itu pada tanggal 17 Desember 2020 pada saat itu Darwis Moridu sudah diberhentikan. itu pertanyaannya dimana kesalahan saya untuk bertanya,” tutur Muhyin Iyabu kepada wartawan media ini saat diwawancarai bertempat di Kantor Bupati Boalemo, Kamis (23/6/2022).
Muhyin menambahkan bahwa tuntutan yang ia lontarkan bukan bertujuan untuk meminta agar dikembalikan menjadi ASN di lingkungan Pemda Boalemo, namun tidak lain hanya mempertanyakan keabsahan SK pemberhentian terhadap dirinya sebagai ASN yang ditandatangani oleh Bupati Nonaktif Darwis Moridu.
“Saya tidak minta untuk diaktifkan, saya cuma butuh penjelasan apakah SK yang ditandatangani oleh Darwis Moridu yang bukan lagi Bupati berdasarkan SK Mendagri berlaku tidak, bicara aturan secara hukum yang berlaku ” ucap Muhyin Iyabu.
Muhyin yang pernah menjabat Sekertaris DPRD Boalemo itu berharap kepada Pemerintah Boalemo agar segera menyelesaikan persoalan tersebut duduk bersama dengan dirinya menghadirkan OPD terkait baik BKD Diklat ataupun Baperjakat.
“Harapan saya segera selesaikan ini, saya minta hadirikan BKD dan Baperjakat dan jangan hanya mereka yang dihadirkan tapi termasuk saya karena saya yang berperkara, kalau saya tidak dihadirkan tidak akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini,” jelas Muhyin.
Tak sampai disitu Muhyin pun menyebutkan bahwa ada empat orang pejabat Daerah dan dua orang mantan Bupati yang menurut dugaannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penerbitan SK pemberhentian ASN terhadap dirinya.
Disebutkan enam orang yang dimaksud diantaranya Darwis Moridu selaku Bupati non aktif menandatangani SK, Irwan Dai kepala Dinas Keporasi memberikan paraf di SK pemberhentian, Sekertaris BKD memberikan paraf, Alimudin sebagai Kepala BKD Diklat membiarkan persoalan ini.
“Jadi hari ini ada enam orang, Darwis Moridu mantan Bupati , Anas Jusuf juga karena merekomendasikan kepada Bupati Darwis Moridu, dan Bupati Hendriwan” Pungkas Muhyin Iyabu.
Nurman Ismail | Guesman Laeta