Hoaks! Klaim KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024

CEKFAKTA, SULAWESION.COM– Pada 28 Februari 2024, beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu serentak 2024 yang seharusnya pada tanggal 20 Maret 2024.

Narasi tersebut menyebutkan bahwa KPU melakukan hal tersebut karena takut dengan rencana demo pada 1 Maret dan Hak Angket.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa hasil pemilu harus ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Pada 28 Februari 2024, KPU tidak melakukan penetapan hasil pemilu, melainkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

Jadi, klaim bahwa KPU memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada tanggal 28 Februari 2024 adalah tidak benar.

Kesimpulan
Beredar narasi soal KPU memajukan jadwal penetapan hasil pemilu pada 28 Februari 2024 karena takut dengan rencana demo 1 Maret dan Hak Angket.

Namun, klaim tersebut tidak benar karena penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Rujukan

https://cekfakta.com/focus/16503
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/12190951/kpu-hasil-pilpres-dan-pileg-ditetapkan-paling-lambat-20-maret-2024

Sumber: cekfakta.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *