Keliru, Video Warga Sumenep Dilarang Mencoblos di TPS Sebelum Pemilu 2024

Foto//cekfakta.com

CEKFAKTA, SULAWESION.COM– Beredar video yang menampilkan seorang warga Sumenep, Jawa Timur, dilarang mencoblos di TPS telah beredar luas di media sosial.

Video tersebut, yang disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Rabu (14/2/2024), menunjukkan seorang warga marah-marah kepada warga lain yang ingin mencoblos di TPS.

Foto//Tangkapan layar

Dalam video tersebut, juga terlihat seorang ibu yang menyatakan sudah mencoblos sehari sebelum Pemilu 2024 dimulai. Caption pada video tersebut menyebutkan “Viralkaan 02 curang”.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta, klaim dalam video tersebut tidak benar. Akun yang mengunggah video tersebut merupakan salah satu akun pendukung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Selain itu, waktu pengunggahan video menunjukkan bahwa TPS telah ditutup pada pukul 13:11, Rabu 14 Januari 2024, yang berarti pemungutan suara sudah berakhir.

Selain itu, terkait dengan klaim bahwa ada pencoblosan sebelum hari tanggal 14 Februari 2024, hal tersebut juga tidak benar.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, telah memusnahkan kelebihan ratusan surat suara Pemilu 2024 pada Selasa sore sebelum hari pemungutan suara.

“Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 itu disaksikan perwakilan dari Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu Sumenep,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini.

Kesimpulan

Informasi yang menyebutkan bahwa surat suara sudah tercoblos di Sumenep, Jawa Timur sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 adalah tidak benar. Video yang beredar merupakan informasi yang keliru dan tidak dapat dipercaya.

Perlu diketahui, artikel ini merupakan kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di lokal secara online

Rujukan

https://cekfakta.com/focus/16004

https://jatim.antaranews.com/berita/766767/kpu-sumenep-musnahkan-kelebihan-surat-suara-pemilu-2024

https://timesindonesia.co.id/cek-fakta/486702/cek-fakta-hoaks-02-curang-surat-suara-tercoblos-di-sumenep-sebelum-pemilu-2024

Sumber: cekfakta.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *