GORONTALO, SULAWESION.COM – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di koskosan di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo 3 April 2022 lalu berhasil ungkap Polres Gorontalo Kota.
Pelaku Ri alias Rendy (19) berhasil diamankan Polres Gorontalo Kota di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Selasa (20/7/2022) setelah sekian lama pengejaran.
Pelaku adalah warga Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Tikala Kota Manado.
Kapolsek Kota Utara Iptu Ricky P.Parmo,S.Hi membenarkan penangkapan tersebut dimana Pengungkapan kasus ini butuh waktu lama sekitar hampir tiga bulan. Pasalnya, tersangka langsung “menghilang” pasca kejadian.
Lebih lanjut Iptu Ricky mengatakan bahwa RI setelah melakukan penganiayaan terhadap NK langsung menghilang namun hanya di seputaran Kota Gorontalo,dimana RI selalu berpindah pindah tempat tinggal.
Iptu Ricky menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, penganiayaan terjadi saat korban berada di Kos dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan sempat adu mulut,lalu pelaku RI mengeluarkan pisau badi dan mengarahkan ke korban NK sehingga korban mengalami luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan
“Jadi korban dan pelaku memang saling mengenal dimana mereka pernah menjalin hubungan pacaran. Kemudian untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Ricky.
Guesman Laeta