Pemkota Mengelar Sosialisai Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021/Foto:Istimewa

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Pemkot Kotamobagu memfokuskan pada peningkatan komponen dalam negeri terkait pengadaan barang jasa.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta pada sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di Aula Kantor Wali Kota pada Senin (6/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu berkomitmen untuk melibatkan pelaku usaha, IKM, dan UMKM serta memanfaatkan sistem elektronik melalui e-katalog yang menggunakan produk lokal.

“Sosialisasi ini adalah upaya Pemkot Kotamobagu dalam melakukan pengadaan melalui e-elektronik dengan menggunakan e-katalog lokal. Diharapkan, pengadaan barang dan jasa melalui aturan ini dapat lebih akuntabel, dan adanya keseragaman di dalam proses pengadaan di seluruh daerah yang menggunakan e-katalog.”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *