KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu, diduga menjadi tim eksekutor alias penyalur money politic (politik uang) pada helatan Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024 ini.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (26/11/2024) pagi, kepolisian resor kota (Polresta) Kotamobagu menangkap pejabat berinisial FS di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Polisi menemukan uang tunai senilai Rp14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah), yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilwako Kotamobagu.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sebuah daftar nama yang menunjukkan individu-individu yang akan menerima uang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik mengungkapkan, bahwa kasus itu kini sedang ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang merupakan tim gabungan dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kami telah melakukan OTT terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam tindakan money politic. Saat ini kami tengah mendalami kasus ini bersama Sentra Gakumdu untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Agus Sumandik.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik politik yang merusak integritas pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.
(***)