Eksekutif dan Legislatif Kotamobagu Mengelar Paripurna, Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II,Serta Bantuan Modal 13 Triliun Ke BSG

Eksekutif dan Legislatif Kotamobagu Mengelar Paripurna, Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II,Serta Bantuan Modal 13 Triliun Ke BSG, Senin 2 Januari 2023. Foto Kominfo

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menghadiri Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Kotamobagu, pada hari Jumat (30/12), rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Meddy Makalalag, ST turut dihadiri oleh para Anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para asisten serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (2/2/2023).

Rapat Paripurna tersebu digelar dalam rangka pembicaraan tingkat II tentang Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6. tahun 2014 tentang penyertaan moda.

Dan penetapan program pembentukan
Ranperda Tahun 2023, serta penandatanganan persetujuan subtansi terhadap Ranperda Rencana Tata ruang wilayah (RTRW).

Wali Kota Tatong Bara dalam sambutnayan mengatakan, pentingnya keberadaan Perda yang mengatur tentang penyertaan modal, mengingat penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung, guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial.

Dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi dalam rangka peningkatkan pendapatan daerah dan peningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

“Mengigat dengan adanya payung hukum yang mengatur tentang penyertaan modal tersebut,maka saya atas anam pihak eksekutif dengan imi menyatakan menyetujui Ranperda tentang peraturan daerah nomor 6 tahun 2014.

Lebih lanjut wali kota mengatakan, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2014, merupakan gambaran akan semangat dan niat yang tulus DPRD Kotamobagu untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

“Sebab dengan adanya payung hukum yang mengatur tentang penyertaan modal, akan meningkatkakan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kesekahteraan masyarakat, maka saya atas nama pihak eksekutif, menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal,”ujar Tatong.

Tatong juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada DPRD. Menurutnya, usulan legislatif terkait perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2014 ini, merupakan momentum dan timing yang tepat dalam menghadapi RUPS.

“Jadi informasi yang kami terima tadi sore, RUPS BSG rencananya akan dilaksanakan tanggal 20 Januari 2023 di Batam. Nah, dengan disetujuinya perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 ini, maka Pemkot sudah bisa memberikan tanggapan, tidak lagi terbentur pada regulasi,”ujarnya.

Tatong juga berharap, pada pembahasan dan pergeseran anggaran nanti, DPRD bisa menggesar anggaran untuk penambahan penyertaan modal ke BSG, apalagi menyambut persyaratan IPO, yang harus 13 Triliun modal Bank Sulut Go (BSG).

“Kita sudah mendapatkan jatah per Kabupaten Kota itu sebesar 13 miliar, agar supaya kita harus bisa mencapai modal sebesar itu.

Sehingga agar tidak terdegradasi, dengan penyertaan modal sebesar itu, kita semua berharap Bank Sulut Go lebih maju dan sejajar dengan perbankan yang lain,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *