Ini Penjelasan Kasat Pol PP Kotamobagu, Terkait Penertiban Pedagang di Pasar 23 Maret

Beberapa Anggota Sat Pol PP Kotamobagu saat menertibkan para pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman//Foto: Kominfo.

KOTAMOBAGU, SYLAWESION.COM– Penertiban Pedagang di pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman,  kembali ditertibkan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagaimana dijelaskan,
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP, ME, Kamis (12/10/2023).

“Keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, kembali kami tertibkan,” ujar Sahaya.

Dia menambahkan, setiap datangi lasar dan mengimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya.  Langkah ini akan terus dilakukan.

Pemkot akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran. Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi  pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu.

Lebih jelas Sahaya menjelaskan, disampaikan pula, apa yang menjadi langkah Sat Pol PP ini bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang.

“Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *