Pemkot Kotamobagu Teken MoU PKS Dengan BSrE BSSN RI Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

 

DEPOK, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot)Kotamobagu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemkot Kotamobagu, Rabu (20/7/2022), bertempat di Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, Moh Fahri Damopolii SKom ME, dengan penandatanganan PKS ini, maka pelaksanaan sistem elektronik di lingkungan Pemkon Kotamobagu akan mulai menerapkan sertifikasi elektronik.

“Dengan penandatanganan PKS ini, maka Pemkot Kotamobagu sudah mulai bisa memanfaatkan sertifikasi elektronik berupa tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Fahri.

Setelah penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti aspek regulasi dari pemanfaatan sertifkasi elektronik ini.

“Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan regulasi dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedurnya yang akan diasistensi langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik,” ujar Fahri.

Sementara itu, Plt Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Y B Susilo Wibowo SE MM juga menyampaikan, pentingnya perlindungan data dan informasi dalam rangka percepatan transformasi digital dan  penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

“BSrE telah dinyatakan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh Kementerian Kominfo, dan penandatanganan PKS ini ditujukan untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan trasnformasi digital di lingkungan pemerintah daerah,” terang Susilo.

Balai Sertifikasi Elektronik BSSN lanjut Susilo, dalam kerjasama ini memberikan 3 aspek keamanan informasi bagi pemerintah daerah.

“Pertama jaminan otentikasi yang menjamin identitas pemilik dokumen, jaminan kebutuhan yang tidak akan mengalami perubahan, serta jaminan nir penyangkalan. Kami berharap 15 pemda yang menandatangani PKS hari ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dalam percepatan transformasi digital di lingkup pemda masing-masing,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pendantanganan PKS ini diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Moh Fahri Damopolii SKom ME, dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang diwakili Plt Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Y B Susilo Wibowo SE MM, Penandatanganan PKS ini diikuti 15 Kabupaten/Kota.

Ali Mokoginta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *