Pj. Wali Kota Dr Asripan Nani  Sampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

Pj Wali Kota Kotamobagu Dr Drs H Asripan Nani M.Si, saat menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.(Foto: Kominfo)
Pj Wali Kota Kotamobagu Dr Drs H Asripan Nani M.Si, saat menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.(Foto: Kominfo)

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM—Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr Drs H Asripan Nani, M.Si, menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Rabu (27/9/2023).

Mengawali sambutannya Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu tentang Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023, merupakan awal dari pelaksaan tugas sebagai penjabat Wali Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

“Menjadi sebuah kehormatan bagi saya, sebagai awal memulai tugas saya pada hari ini di Kota Kotamobagu. Atas  nama pribadi dan keluarga saya tentu menyampaikan terima kasih  dan penghargaan yang setinggi – tingginya.

Dengan hati yang tulus dan ikhlas di forum yang terhormat ini, saya ingin menyampaikan kepada Bapak – Ibu sekalian, berkenan untuk dapat menerima saya sebagai tindak lanjut dari tugas yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Saya yakin dan percaya atas kebersamaan, atas komitmen, atas Visi dan Misi kita bersama membangun Kota Kotamobagu, ketika saya memasuki ruangan ini, saya merasa bahwa Bapak – Ibu menerima saya,” ujarnya.

Lebih jelas Pj Wali Kota mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa hal yang perlu untuk disesuaikan baik aspek Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan Daerah.

“Disamping tentunya kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar fungsi – fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pembangunan Kota Kotamobagu yang kita harapkan,” ujarnya lagi.

Menurutnya, kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi APBD Kota Kotamobagu.

Atau yang mendasari adanya perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023 yakni diantaranya, penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif, juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya serta penghargaan setinggi – tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna pada malam ini,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan.

Para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH MH.

Perwakilan Forkopimda, Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, serta Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.

(liputan khusus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *