Akhmad Namsum: 10 Aset Seperti Sekolah Masih Bermasalah

Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar. Foto mediasulsel.com

MAKASSAR,SULAWESION – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki aset secara keseluruhan sekitar 4000 lahan. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yakni lahan jalan dan non jalan. Saat ini, lahan jalan Pemkot Makassar ada sekitar 3000.

Sementara yang non jalan sekitar 1000. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan 50 persen lahan tersebut telah bersertifikat.

Bacaan Lainnya

“Sisanya kami maksimalkan di masa kerja kami, semoga kami bisa memberikan yang terbaik dalam rangka pengamanan aset dengan sertifikat secara resmi di jajaran pemerintah Kota Makassar,” katanya saat live di Youtube Tribun Timur, Senin (28/2/2022).

Akhmad Namsum mengatakan, sekitar 10 aset fasilitas sosial (fasos) masih bermasalah seperti sekolah.

“Ada sekolah yang masih diklaim oleh orang-orang tertentu bahwa itu adalah kepunyaannya sehingga itu menjadi tugas pokok kami dalam mengamankannya,” katanya.

“Tentu kami segera menyusun strategi bersama stakeholder lain untuk melengkapi dokumen bukti kepemilikan,” tambahnya.

Menurutnya, fasos tersebut telah dikelola dan digunakan selama puluhan tahun. Tapi baru saat ini ada yang mengklaim kepemilikan.

“Kenapa baru sekarang. Ini pertanda ada yang lemah di masyarakat mengenai kesadaran akan kepemilikan tanah keluarganya yang telah berpuluh tahun,” katanya.

Dinas Pertanahan, kata Akhmad Namsum, tidak akan berdiam diri. Pihaknya akan terus memperkuat dan meminta masyarakat untuk memberi kesaksian mengenai lahan yang bersengketa.

“Kami meminta masyarakat memberi kesaksian bahwa itu memang salah satu objek yang digunakan fasos dan pemanfaatannya sudah resmi diperoleh pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.

Sekolah yang saat ini masih dalam proses pengamanan diantaranya, SD Negeri Pajayang, SD Inpres Pajayang, serta SD Negeri Sudiang.

“Sekolah tersebut dimenangkan oleh pihak yang mengklaim dan ini sebenarnya bukan terjadi sekarang ini. Sudah bertahun-tahun,” katanya.

Pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mencari bukti baru atau novum dalam rangka mempertahankan aset pemerintah kota itu.

“Ini akan terus kami lakukan dalam rangka mempertahankan aset pemerintah Kota Makassar,” katanya.

 

Dian I Pardi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *