Dinas PMD Kenalkan Aplikasi SISWADES Pada Bimtek 2023

MAKASSAR,SULAWESION.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Mercure Makassar selama tiga hari, 28 hingga 30 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Bacaan Lainnya

Dalam peraturan tersebut, telah diatur bahwa salah satu agenda penting dari pembangunan kawasan perdesaan yaitu kerjasama potensi kawasan perdesaan untuk mendorong pemberdayaan potensi yang ada di setiap desa guna mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatis.

Adapun narasumber pada kegiatan ini, yaitu Murtir Jeddawi selaku Ketua TGUPP Provinsi Sulawesi Selatan yang juga menjabat Direktur IPDN Makassar, dan para Pejabat Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan yang menangani kawasan perdesaan.

Peserta Bimtek Kawasan Perdesaan ini terdiri dari Pejabat Dinas PMD dari Kabupaten Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Pangkep, Barru, Pinrang, Enrekang, Sidrap Wajo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur dengan jumlah peserta 30 orang.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Saleh, yang dibacakan oleh Kabid Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa, Andy, mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan pengembangan kawasan perdesaan di Sulawesi Selatan, telah dirancang Aplikasi Sistem Informasi Kawasan Perdesaan (SISWADES) dengan fokus pada evaluasi perencanaan.

“Untuk implementasi kawasan perdesaan di Sulawesi Selatan telah dikembangkan aplikasi SISWADES yang pada prinsipnya memiliki tujuan dan manfaat untuk evaluasi perencanaan dan informasi,” katanya.

Aplikasi SISWADES ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan solusi informasi yang bermanfaat bagi pihak ketiga yang berpotensi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa dalam rangka pengembangan wilayah perdesaan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *