Gerakan Menanam Cabai Berhasil Tekan Inflasi, Sulsel Dihadiahi Insentif Fiskal Rp11,2 Miliar

JAKARTA,SULAWESION.COM- Pemerintah Provinsi Sulsel dihadiahi insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp11,2 miliar. Penyerahan dana insentif fiskal ini dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Lantai 3 Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023.

Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad yang hadir langsung menerima mengatakan, salah satu yang dilakukan untuk menekan angka inflasi ini adalah dengan mengimbau kepada ASN di jajaran Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menanam cabai.

Bacaan Lainnya

Imbauan ini disampaikan  melalui Surat Edaran Gubernur Sulsel, dan ini sudah diinstruksikan dan disampaikan juga kepada kabupaten/kota.

“Alhamdulillah, sudah banyak kabupaten/kota yang menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan-kegiatan menanam cabai dengan massif di wilayahnya masing-masing,” ucap Arsjad.

Tentu diharapkan dengan kegiatan yang nyata ini, cabai yang selama ini menjadi komoditi penyumbang inflasi bisa ditekan. “Dan hal ini tadi, kita disanjung oleh Bapak Mendagri tentang gerakan menanam cabai di Sulsel ini merupakan gerakan yang patut dicontoh oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. Karena beliau melihat Sulsel ini serius dalam upaya pengendalian inflasi mulai dari ASN, rumah tangga, kemudian diperkuat lagi dengan adanya surat edaran kepada kabupaten/kota,” terangnya.

“Kami ucapkan terima kasih terkhusus kepada Tim Pengendali Inflasi baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota karena telah bekerja dengan baik dan melaksanakan berbagai program-program pendukung. Langkah yang dilakukan ini dimulai dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Diakui Arsjad, Sulsel sangat massif dengan gerakan-gerakan yang dilakukan seperti gerakan tanam cabai di 24 kabupaten/kota termasuk dengan melakukan operasi pasar.
Tentunya kegiatan ini, dilakukan untuk memastikan harga pangan kita, harga bahan pokok strategis cukup tersedia dan terjangkau.

“Dan ini sudah kita lakukan dan Alhamdulillah hasilnya cukup baik dan mampu menekan angka inflasi kita dari 2,53 persen menjadi 2,33 persen, hal ini tentu harus kita jaga dan kita pertahankan terus,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya insentif fiskal  sebesar Rp 11,2 miliar ini bisa menjadi motivasi bagi semua, yang akan digunakan untuk mendorong dan mendukung kegiatan-kegiatan dalam mengendalikan inflasi.

“Sekali lagi saya berterima kasih kepada TPID, Forkopimda Sulsel dan Forkopimda kabupaten/kota,” ucapnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif fiskal tahun berjalan periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota, untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023.

Anggaran yang dikucurkan yaitu sebesar Rp340 miliar kepada 34 pemerintah daerah berprestasi yakni 3 provinsi, 6 Kota, dan 25 Kabupaten.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap bahwa para pimpinan pemerintah daerah dapat menggunakan dana ini untuk mendukung perbaikan kinerja.

“Karena kalau kinerja baik itu, tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ungkapnya.

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar bapak dan ibu sekalian,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode kedua. Sementara di periode pertama juga terdapat insentif sebesar Rp330 miliar dan diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Hal ini, menurut Sri Mulyani, menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik. Kerja Bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi resiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024.

Insentif fiskal diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan barang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam pembukaan rakor tersebut menyampaikan terimakasih kepada Menteri Keuangan RI, atas reward yang telah diberikan. Pastinya kata Tito, semua itu akan memperkuat gerakan-gerakan dalam menangani inflasi. “Masalah inflasi harus tetap menjadi atensi bagi kita,” ucapnya.

Ditambahkan, pada minggu lalu tepatnya di hari senin, dalam sebuah pertemuan,  Presiden RI, Joko Widodo meminta agar inflasi menjadi perhatian serius. “Jadi, tolong masalah inflasi menjadi antensi,” pintanya kepada seluruh daerah.

Sebagai informasi, daerah penerima insentif fiskal tersebut terdiri dari 3 provinsi, enam (6) kota dan 26 kabupaten. Daerah penerima di tingkat provinsi yakni, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Di tingkat Kota yakni Subulussalam, Sibolga, Pagaralam,
Singkawang, Banjarbaru dan Tidore Kepulauan.

Sementara, di tingkat kabupaten yakni Aceh Singkil, Pasaman, Bandung, Banyuwangi, Lamongan, Landak, Pulang Pisau, Tabalong, Kutai Kartanegara, Paser, Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Banggai, Morowali, Parigi Moutong, Luwu, Sumbawa Barat, Supiori, Pulau Morotai, Bangka Selatan, Boalemo, Powuhato, Sorong Selatan, dan Bulungan Kepulauan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *