MAKASSAR, SULAWESION.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar komitmen menegakan disiplin terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran.
Seperti aturan parkir sembarang di badan jalan. Dishub kembali menggembok kendaraan mobil yang melanggar.
Tindakan menggembok kendaraan yang parkir sembangan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 tentang pengawasan dan penegakan kawasan parkir.
Kemudian juga didukung dengan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Serta Peraturan Kapolri nomor 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu.
Menurut Iman Hud, kendaraan yang digembok karena dianggap mempersempit lajur kendaraan yang menyebabkan kemacetan.
Ada beberapa ruas jalan larangan parkir yang menjadi perhatian termasuk Jalan Ratulangi, Urip Sumoharjo, Ahmad Yani, Sultan Alauddin dan AP Pettarani.
“Ada beberapa faktor yang sering menimbulkan kemacetan, diantaranya parkir sembarangan yang dilarang parkir,” ujar Iman, Senin (22/8/2022).
Tindakan tegas ini, kata Iman, dilakukan tanpa pandang bulu karena peraturan ini sudah lama disosialisasikan jauh – jauh sebelumnya.
“Jadi benar kita telah melakukan tindakan penggembokan beberapa ban mobil yang memarkir kendaraannya di bahu jalan,” ujarnya.
Iyan Cahyadi