MAKASSAR, SULAWESION.COM — Anggota DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah kota Makassar nomor 41 Tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar, S elasa (6/6/2023) dI Hotel tree Makassar.
SR Sapaan nya mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Saya kira LPM ini sudah sangat jelas dan bagus tinggal bagaimana penerapannya dilapangan harus diterapkan secara bersama-sama serta bagaimana sinergitas alias sinkronisasinya antara masyarakat pemerintah setempat,” ujar politisi Perindo syamsuddin raga
Sementara itu salah satu narasumber pada kegiatan Rafiuddin sbagai ketua LPM paccerakang mengatakan bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan perda tentunya diperlukan sinergitas dan koordinasi penyampaian informasi antara legislatif dan masyarakat.
“Saya kira disinilah peran pengurus untuk membantu terlaksananya program LPM,” pungkasnya
Selan itu Narasumber kedua yakni astratilla selaku akademisi program walikota Makassar ini tentunya bersama sama dijalankan dan diperlukan koordinasi dan komuikasi yang baik antar warga pemerintah setempat. ***