MAKASSAR, SULAWESION.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.
Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perda itu H Baco Ahmad SH, Agus Salim S.Sos dan Legislator Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ)
Dalam sambutannya, Rachmat Taqwa Quraisy mengungkapkan, Perda Baca Tulis Al-Qur’an merupakan hal yang sangat penting.
Mengingat baca tulis Al-Qur’an diterapkan di sekolah-sekolah di Kota Makassar. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang wajib dipedomani setiap umat islam.
“Sekolah di Makassar menerapkan BTQ. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa,” katanya.
Politisi PPP itu menambahkan saat ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana memperjuangkan nasib guru ngaji.
“Yang harus dicermati sekarang kesejahteraan guru ngaji. Itu sementara yang kami perjuangkan,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber H Baco Ahmad mengatakan, dasar dari pada baca tulis Al-Qur’an sudah tercantum di dalam kitab suci Al-Qur’an.
“Sudah jelas dalam Al-Qur’an Alif Lam Mim yang berarti bacalah. Nah maknanya memang kita umat muslim diwajibkan untuk membaca Al-Qur’an,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Agus Salim selakukan narasumber menjelaskan bahwa tujuan Perda Baca Tulis Al-Qur’an ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an, serta penghayatan terhadap Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini juga meningkatkan minat baca-tulis Al-Qur’an sejak din dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an,” tandasnya. ***