MAMASA, SULAWESION.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa telah berlangsung, kamis (7/7/22).
Dalam rapat peripurna tersebut telah disetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah berbagai Fraksi menyampaikan pandangannya terkait dengan peraturan tersebut dan telah disetujui.
Ke 4 Ranperda tersebut yang telah disetujui yakni :
1. Perubahan Perda No.4 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah
2. Rancangan induk sistem penyedia air minum
3. Perubahan Perda No. 19 Tahun 2014 tentang retribusi rumah potong hewan
4. Perubahan Perda No.5 Tahun 2016 tentang pembentukan organisasi dan perangkat daerah
Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Orsan Soleman, mengungkapkan Ke 4 Ranperda tersebut telah Disahkan.
“telah disahkannya Ranperda tersebut salah satunya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni retribusi rumah potong hewan sehingga dengan ini kita menggali potensi-potensi penerimaan di Daerah,” kuncingnya.
Saldi | Guesman Laeta