Baru Diresmikan, Kapolda Sulut Berharap RPK Peremuan dan Anak Tidak Digunakan, Maksudnya Apa?

Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto menandatangani prasasti gedung RPK bagi perempuan dan anak | Adi Sururanam

MANADO, SULAWESION.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi memiliki Ruang Pelayanan Khusus (RPK) bagi perempuan dan anak.

Hal ini ditandai gunting pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolda  Irjen Pol Setyo Budiyanto dibagian belakang Mapolda, Kamis (3/11/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

RPK ini kata Kapolda Sulut untuk pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban atau tersangka.

Gedung tersebut juga kata Kopolda untuk pemeriksaan,  trauma healing, dengan tetap memperhatikan hak asasi mereka sebagai perempuan dan anak.

Tidak hanya perempuan dan anak yang jadi saksi atau korban, tapi juga tersangka dalam perkara kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan bahkan sampai kasus-kasus perkosaan

Lanjutnya, pembangunan gedung RPK Polda Sulut ini sudah dilaksanakan kurang lebih selama lima bulan, yang ground breaking-nya dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu.

Namun begitu, Kapolda Sulut berharap, gedung yang baru saja diresmikan tersebut tidak digunakan.

“Artinya tidak digunakan, tidak ada KDRT, perkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sulut. Tapi kalaupun toh ada, tentu kita siapkan gedung ini untuk bisa melayani mereka, bisa melakukan kegiatan-kegiatan pemeriksaan dan lain-lain,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dirinya juga meminta kepada seluruh anggota khususnya di Subdit Renakta untuk memanfaatkan gedung RPK Polda Sulut ini dengan baik.

“Semoga gedungnya tetap terawat, tetap bisa dimanfaatkan, diberdayakan, dimaksimalkan dalam penggunaannya,” pinta Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ke depan, sambungnya, akan dilakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan maupun hal-hal yang masih terdapat kekurangan di gedung RPK ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *