Kotak Suara Dibawa ke Graha Berdasarkan Surat KPU, Liow: HBL Hentikan Sebar Hoax di Medsos

Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi Informasi) Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow. (Foto: pribadi)

MANADO, SULAWESION.COM – Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi Informasi) Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow angkat bicara soal postingan Hillary Brigitta Lasut (HBL) di media sosial terkait surat suara yang dibawa ke Graha Gubernuran, Kota Manado.

“Saudari Brigitta, hentikan bangun hoaks di medsos. Sejak awal kami ikuti dalam setiap postingan di media sosial seolah-seolah Pemprov Sulut selalu salah dan mudah disalah-salahkan. Hati-hati membangun opini lewat medsos, jangan seenaknya. Apa yang disampaikan dibuat pembenaran. Kotak suara dibawa ke kediaman gubernuran itu adalah salah dan keliru,” ucap Liow kepada awak media, Jumat (16/2/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Liow Itu adalah fasilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dengan surat resmi KPU melakukan peminjaman gedung untuk kotak suara dari Kecamatan Wenang.

“Jadi hentikan fitnah apalagi membangun opini berlebihan, mendiskreditkan seseorang dengan fitnah. Anda tergolong berbahaya dan bisa merusak citra demokrasi yang telah berjalan baik di Sulut,” tegas Liow.

“Apa pantas itu beredar di media sosial? Jadi hentikan cara anda. Bawa proses demokrasi saat ini sejuk dan sesuai aturan yang berlaku, jangan membuat opini fitnah apalagi hoax. Anda ajukan keberatan ke KPU dan atau kepada yang berwenang,” sambung Liow.

Liow menambahkan jangan mencoba ciptakan situasi yang kondusif menjadi tidak kondusif dan hentikan cara-cara berlebihan, karena apabila berlebihan merugikan diri sendiri dan orang lain bisa dikorbankan.

Liow mengingatkan bahwa sampai hari ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah mengarahkan, apalagi intervensi proses pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Mendudukkan KPU Bawaslu sebagai penyelengara pemilu dengan independensinya maka itu sudah ada pada koridor sesuai aturan.

“Sekali lagi kami ingatkan Hillary hentikan membawa opini di medsos secara berlebihan dan ingat apabila ada bukti dan arahan dari Pemprov Sulut, tunjukan. Etika birokrasi sampai hari ini di Pemprov Sulut terjaga, untuk itu hentikan sampaikan hoax melalui media sosial. Cara sesuai aturan hukum dikedepankan termasuk etika dan kesantunan, tidak provokatif, menghasut maupun menuduh secara serampangan tanpa bukti,” ingatnya.

Liow berharap untuk sama-sama menjaga kondisi Sulawesi Utara ini dengan baik.

“Proses politik telah berjalan dengan baik, semangat torang samua ciptaan Tuhan, torang samua basudara sangat terjaga begitu pula aparat kita telah bekerja dengan profesional maupun KPU dan Bawaslu kita teruji, hormati proses ini,” tutupnya.

Menangapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan saat memberikan keterangan pers terkait viralnya kotak suara yang ditempatkan ke Graha Gubernuran di berbagai paltform media sosial pada Kamis 15 Februari 2024, malam.

Penempatan kotak suara Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran telah sesuai prosedur dan mekanisme, bahkan sebelumnya telah melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait.

“Saat ini proses rekapitulasi surat suara Kecamatan Wenang telah berpindah dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulawesi Utara dan untuk Kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Provinsi ke kantor Camat Wanea,” ujarnya.

Meski kemudian berpindah dari lokasi awal, Poluan mengatakan penempatan kotak surat suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata untuk Wanea, sejatinya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.

Kantor Camat Wenang memang tidak memadai untuk menampung 500 kotak suara kecamatan Wenang serta pelaksanaan rekapitulasi. Beberapa tempat sudah dicari namun tidak ada yang representatif.

Sehingga, terang Poluan, PPK Wenang menggunakan Graha Gubernuran setelah sebelumnya melayangkan surat peminjaman tempat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak bulan September 2023.

Hanya saja, mempertimbangkan situasi di masyarakat pasca postingan viral di media sosial, mereka mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.

“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara (untuk kecamatan Wenang-RED),” terangnya.

Hal yang sama juga dilakukan di kecamatan Wanea. Dimana sebagaimana rencana awal penempatan kotak surat suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Sulawesi Utara, namun karena melihat situasi dan kondisi di lapangan akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.

“Walaupun kami sebagai penanggung jawab penyelenggara pemilu menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh PPK Wenang dan Wanea sudah sesuai ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi,” ucap Poluan

“Intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan semua itu boleh digunakan oleh KPU dan jajaran,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi menambahkan perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.

“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi sifatnya fasilitas pemerintah dicurigai atau apa,” tambahnya.

Saelangi menjelaskan meski prosedur sudah sesuai namun melihat kondisi di kecamatan Wenang pihaknya kemudian berusaha memaksimalkan lokasi Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Begitupun Kantor Camat Wanea sebagai tempat rekapitulasi PPK Wanea. Namun semua nantinya tergantung dari kesepakatan para unsur yang mengikuti pleno.

“Kalau misalnya unsur yang menjadi peserta pleno tidak bersepakat, kami coba memaksimalkan untuk mencari tempat lain yang representatif,” jelasnya.

Rujukan

Tim Cek Fakta Sulawesion.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *