Dugaan Penyelewengan Dana Disabilitas Dinsos Pemkab Talaud, Nelson: Kejati Sulut “Masuk Angin”

 

 

MANADO, SULAWESION.COM – Nelson Entiman SH Kuasa Hukum Pemberian Manumbalang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) segera memproses laporan terkait dugaan penyelewengan dana disabilitas yang melibatkan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Desakan Nelson terhadap Kejati Sulut buntut daripada aksi demonstrasi yang dilakukan Manumbalang di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Senin (25/9/2023) lalu.

Dimana saat itu Manumbalang selaku penyandang disabilitas merasa tidak pernah menerima bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia menyebut malahan yang bukan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan.

“Ini terkait dengan dana bantuan sosial kan terhadap kaum disabilitas. Semestinya ini harus diproses tapi sampai hari ini kami belum bisa menerima informasi yang pasti dan jelas tentang laporan itu karena itu pun kami dari pelapor juga kami kecewa,” ungkap Nelson kepada media ini melalui panggilan Via WhatsApp, Senin (23/10/2023) malam.

Menurut Nelson laporan tersebut harus segera diproses secepat mungkin sebab bukan perihal kepentingan pribadi.

“Dan ini bukan hanya kepentingan individu, ini kepentingan masyarakat dalam hal penegakan hukum, terutama di penegakan korupsi di Pemerintah Kabupaten Talaud. Saya kira itu yang menjadi harapan kita,” sebutnya.

Nelson mengatakan pemrosesan laporan tersebut terkesan lambat, bahkan ia menilai Kejari Sulut “masuk angin”.

“Terkesan Kejati ini saya kira “masuk angin” Kejati ini. Kalau itu laporan penegakan hukum ada bukti dan indikasinya terkesan lambat dalam hal penegakan jelas masuk angin, artinya ada indikasi penyebab itu,” katanya.

Nelson kemudian menegaskan jika Kejati Sulut terus mengulur waktu memproses laporan tersebut maka akan dilakukan gelombang protes dalam skala yang lebih besar.

“Kalau Kejati terus memperlakukan seperti ini yah kami jelas buat gelombang baru akan buat gerakan bahwa seolah-olah Kejati main mata ini,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya dari data yang diperoleh, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud telah dua kali mencairkan uang program bantuan terhadap penyandang disabilitas.

Pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D17.06/04.0/000020/LS 1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000.

Noufryadi Sururama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *