Kepala BKD Sulut Miliki Bukti Kuat atas Pemberhentian YM sebagai THL Pemprov

Konferensi pers Kepala BKD Provinsi Sulut Clay JH Dondokambey S STP MAP dengan awak media di Ruang Kerjanya, Selasa (11/7/2023). (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Clay JH Dondokambey S STP MAP serius menyikapi tudingan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilayangkan oleh perempuan bernama Yulia Makangiras (YM) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Sabtu (8/7/2023) lalu.

Menurut Clay dalam laporan YM di kepolisian bernomor STTLP/B/371/VI/2023/SPKT/Polda Sulut yang ditandatangani Ipda I Wayan Sunarta terkait pemberhentian dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas atau THL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dinilai menyudutkan pemerintah, bernuansa kebohongan dan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Clay mengungkapkan YM memang benar tercatat sebagai THL di Pemprov Sulut sejak tahun 2016 sampai tahun 2020, akan tetapi sejak tahun 2021 YM tidak lagi dipekerjakan sebagai THL karena ada beberapa pertimbangan dari BKD Provinsi.

“Tapi pada tahun 2021 sampai 2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar, tapi jelasnya ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” ungkap Clay saat konferensi pers dengan awak media di Ruang Kerjanya, Selasa (11/7/2023).

Terkait gugatan YM atas Surat Keputusan (SK) THL Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 4 Januari 2023, kata Clay, dapat disampaikan bahwa yang diberikan kepada bersangkutan adalah lembaran petikan SK THL, tetapi belum seminggu yang bersangkutan bekerja.

“Kemudian kami meninjau kembali petikan SK tersebut karena ada alasan yang mendasar salah satunya berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan bertahun-tahun bekerja di Pemerintah Provinsi Sulut, sehingga SK tersebut dimintakan untuk ditarik dan yang bersangkutan tidak sepenuhnya menjadi THL,” kata Clay didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.

Clay menegaskan karena seorang THL ketika diberikan petikan SK untuk dia benar-benar bekerja dan diberikan pengupahan didahului dengan penandatanganan kontrak kerja.

“Tapi yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerja,” tegas Clay.

Menghadapi gugatan tersebut, Clay bersama kuasa hukumnya bakal mengikuti semua proses hukum yang sementara berjalan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum LKBH Korpri Olce Karamoy menjelaskan apa yang dikatakan Clay merupakan hal benar dan sudah prosudural.

“Kalau kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan, alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” jelasnya.

Menanggapi dugaan pelanggaran dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 421, Karamoy menegaskan LKBH Korpri akan terus mengawal dan mendampingi Clay terkait dengan laporan polisi dan gugatan di pengadilan yang disampaikan YM.

“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada kaban, kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang Undang ASN,” tegasnya.

Menurutnya kalau seseorang melakukan pelanggaran kenapa harus biarkan, tetapi seharusnya tindakan YM tidak seperti itu, nanti pihaknya akan buktikan dengan membawa beberapa alat bukti.

“Kami sarankan kepada pengacaranya YM jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar, mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur, harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *