Kolaborasi Pemprov Sulut dan Ombudsman RI Tingkatkan Pelayanan Publik yang Prima

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat di Lantai 6 Kantor Gubernur, Kota Manado, Jumat (15/9/2023). (Foto: Itey/Liputan15.com)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat di Lantai 6 Kantor Gubernur, Kota Manado, Jumat (15/9/2023). (Foto: Itey/Liputan15.com)

MANADO, SULAWESION.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DRS Steven OE Kandouw menerima kedatangan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat di Lantai 6 Kantor Gubernur, Kota Manado, Jumat (15/9/2023).

Menurut Kandouw kunjungan kepala Ombudsman merupakan suatu kehormatan, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memerlukan lembaga tersebut agar terwujud pelayanan publik yang prima.

“Sangat menyadari bahwa pendampingan dari Ombudsman sangat kami perlukan untuk mengukur takaran sebagaimana kepuasan masyarakat terhadap kinerja kita di provinsi,” terang Kandouw kepada wartawan usai pertemuan.

Berbicara pelayanan publik bukan dinilai oleh internal saja, namun perlu ada penilaian dari luar seperti Ombudsman.

“Mana-mana yang kurang, apa yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan saat penilaian nanti kita semua sudah sampai ke tahapan yang boleh dikatakan aman,” tandasnya.

Sementara Jemsly Hutabarat menjelaskan dari segi penilaian, sejak tahun 2022 pihaknya telah menambah empat parameter.

“Pertama kepatuhan itu sendiri yang terdiri dari sarana, prasarana dan kompetensi. Yang kedua standar pelayanan publik,” jelasnya.

Selain itu, indeks persepsi mal-administrasi, parameter terakhir adalah laporan pengeluhan masyarakat.

Peningkatan pelayanan publik terus didorong karena menyangkut dengan pembukaan Undang Undang Dasar 1945, dimana dari tujuan negara berkaitan pelayanan publik yaitu memajukan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jadi ini satu proses yang harus terus menerus ditingkatkan agar masyarakat semakin puas dan bangga dilayani, dan pelayanannya sendiri adalah pelayanan prima. Kalau rakyat pelayanannya standar dia bisa nuntut, pelayanan prima bukan pelayanan standar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *