“Mawar Meredup” Dipaksa Berhubungan Badan Sembilan Pria, Polres Minut Diduga Lamban

Konferensi pers Law Office Asmara Dewo and Partners melalui konferensi pers di Aula Asrama Gorontalo, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 1 Maret 2024 sore. (Foto: Candel Rogaga/infosulut.id)

MANADO, SULAWESION.COM – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kabupaten Minahasa Utara.

Pemerkosaan yang berimplikasi pada kasus kekerasan seksual di Kabupaten Minahasa Utara menimpa perempuan berusia 14 tahun.

Bacaan Lainnya

Mawar (nama samaran), gadis belia itu diduga dipaksa melayani nafsu bejat sembilan pria. Mawar saat ini menanggung derita, ia pun dikabarkan tengah hamil tiga bulan.

Kasus pemerkosaan yang menimpa Mawar terjadi di sekitaran bulan November hingga awal tahun 2024.

“Sebut saja Mawar, korban yang berusia 14 tahun telah dilakukan visum dan kini tengah hamil tiga bulan. Dia dicabuli oleh sembilan orang pelaku dalam kurun waktu bulan November 2023 hingga Januari 2024 di daerah Likupang,” ungkap Asmara Dewo selaku Kuasa Hukum Mawar dari Law Office Asmara Dewo and Partners melalui konferensi pers di Aula Asrama Gorontalo, Kota Manado, Jumat (1/3/2024) sore.

Dewo menuturkan saat kejadian para terduga pelaku membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Para terduga pelaku pemerkosaan yaitu:
1.Terduga pelaku inisial AP
2.Terduga pelaku inisial AL
3.Terduga pelaku anak 1
4.Terduga pelaku anak 2
5.Terduga pelaku inisial GG
6.Terduga pelaku inisial K
7.Terduga pelaku anak 3
8.Terduga pelaku anak 4
9.Terduga pelaku inisial JK

“Sembilan orang terduga pelaku ini terdiri dari empat anak-anak dan lima dewasa,” tutur Dewo didampingi dua rekannya yaitu Senja Pratama Ngatmin dan Emanuella GA Malonda.

“Mirisnya salah satu pelaku berinisial AP masih sekerabat dengan korban, yakni beliau yang tak lain adalah paman dari korban,” sambungnya.

Trauma yang dialami Mawar kini sedang dalam pengawasan konseling yang dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2024 lalu. Ia mendapatkan kecaman sekaligus pembulian dari teman-temannya yang berada di sekolah.

Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Minahasa Utara dan Polres Minahasa Utara pada tanggal 11 Januari 2024 lalu.

Namun Dewo menyayangkan proses dari Polres Minahasa Utara terkesan begitu lamban dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa mawar.

“Kami dan keluarga korban berharap agar kasus ini cepat diselesaikan oleh polres Minut, apalagi di daerah tersebut sempat terjadi cekcok akibat kasus yang menimpa mawar,” jelasnya.

Kasus pemerkosaan yang menimpa Mawar sebenarnya memiliki saksi kunci, beber Dewo, sebut saja Melati (nama samaran). Namun karena beberapa alasan Melati enggan memberikan komentar apapun terkait kasus yang menimpa Mawar.

“Jadi jika dilihat Melati ini sering bersama Mawar, bahkan terlihat sesekali Melati yang mengajak Mawar untuk keluar rumah. Di beberapa momen kekerasan seksual yang dialami sebenarnya ada saksi kunci yang merupakan teman korban, jadi tidak ada alasan dari pihak kepolisian untuk lamban dalam menangani kasus ini,” bebernya.

Law Office Asmara Dewo and Partners akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan berharap korban segera mendapatkan keadilan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *