DPRD Maros Tetapkan 12 Ranperda dalam Program Peraturan Daerah Tahun 2021

Bupati Maros, Chaidir Syam (kiri) bersama Ketua DPRD Maros, Patarai Amir (kanan) saat menandatangani Ranperda program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Maros Tahun 2023 | Indra Sadli

MAROS, SULAWESION.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, menetapkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang di gelar diruang utama DPRD, Rabu, (23/11/2022).

Bacaan Lainnya

Anggota Pansus, Nurlinda mengatakan, sebanyak 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2023 tersebut terdiri dari enam Raperda lama dan enam raperda baru.

Ranperda lama diantaranya; penyelenggaraan bangunan gedung, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Maros 2022-2024, penyelenggaran pemerintah desa, keolahragaan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Sedangkan Ranperda baru itu, perubahan anggaran dan belanja daerah 2023, pertanggung jawaban APBD 2022, anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran 2024, pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaran pelayanan perisinan dan non perisinan, kemudian pengelolaan badan usaha milik desa,” jelasnya

Ia menyebutkan saat ini Raperda yang sementara dalam proses harmonisasi sebanyak tiga rancangan.

“Raperda tentang administrasi kependudukan, raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan raperda tentang kelembagaan pengelolaan air pertanian,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan sebelumnya DPRD mengajukan dua perda inisiatif masuk kedalam Propemperda 2023. Yakni perda pengelolaan masjid dan pesantren.

“Namun ditolak oleh pihak provinsi, karena dinilai masalah keagamaan bukan kewenangan daerah melainkan provinsi dalam hal ini Kemenag,” ucapnya.

Makanya Bupati Maros, Chaidir Syam mengusulkan, dilakukan revisi terhadap perda nomor 1 tersebut.

“Untuk mengatur mana yang masuk masjid kabupaten dan kecamatan,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *