MINAHASA,SULAWESION.COM – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi didampingi Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, SSi, MM melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang dihibahkan serta Berita Acara Hibah dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Irjen Pol. Drs. Mulyatno, SH, MM, bertempat di Gedung Wale Ne Tou Minahasa, Sasaran Tondano, Kamis (30/6/22).
Kegiatan yang disaksikan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, turut dihadiri oleh Forkompimda Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Frits Robert Muntu, SSos, Ketua TP PKK Dra. Ny. Fenny Roring-Lumanauw, SIP, Wakil Ketua TP PKK Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, SE, digelar di sela-sela acara Pelantikan dan Pengambilan Janji 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa.
Sedikitnya ada sebanyak 7 bidang tanah disejumlah lokasi yang diberikan Pemkab Minahasa kepada Polda Sulut, dan sebaliknya Polda Sulut menghibahkan satu bidang tanah kepada Pemkab Minahasa yang berlokasi di belakang Kantor Bupati Minahasa.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur Sulut, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa, dan Ketua DPRD Minahasa yang telah merestui dan menyelenggarakan serah terima atau tukar guling tanah antara Polda Sulut dengan Pemkab Minahasa ini.
“Ini adalah sebuah upaya untuk mendukung tugas-tugas Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum maupun dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, melalui serah terima tanah ini Polda Sulut telah memperoleh kepastian untuk membangun pada lokasi-lokasi yang telah diberikan sertifikat resmi.
“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih atas serah terima tanah kepada kami. Sehingga bisa memberikan jaminan kepastian kami untuk membangun pada lokasi-lokasi yang telah diberikan sertifikat resmi. Dengan demikian Polri dapat meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya,” urai Kapolda Irjen Pol Mulyatno.
Sementara Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan bahwa semua pihak patut bersyukur atas terlaksananya proses serah terima tanah ini karena sempat tertunda beberapa waktu.
“Sehingga kerjasama antara pemerintah dengan kepolisian ini bisa berlangsung terus dalam setiap kegiatan, baik kegiatan di bidang sosial, keamanan, dan lainnya,” ungkap Gubernur.
Sedangkan Bupati Royke Octavian Roring mengahaturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sulut, Wakil Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, KPK, Korsupgah KPK, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta semua pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini.
“Ini merupakan kebanggaan bagi kami pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa. Karena rencana ini sudah sejak lama, namun baru direalisasikan. Terima kasih banyak kami sampaikan kepada Pemprov Sulut, Polda Sulut, KPK, dan semua sektor yang sudah mendukung sehingga terciptanya, proses hibah tanah ini antara Pemkab Minahasa dan Polda Sulut,” urai Bupati ROR.
Prosesi serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Tanah Milik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara kepada Pemkab Minahasa, oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno selaku Pihak Pertama dan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring selaku Pihak Kedua.
Untuk bidang tanah yang pertama, Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa sebidang tanah milik Polres Minahasa yang berlokasi di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa dengan luas 7.535 meter persegi.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat mengadakan serah terima Barang Milik Daerah Pemkab Minahasa berupa tanah sebagai berikut:
1. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa dengan luas 21.034 meter persegi yang diperuntukkan sebagai kantor dan asrama Polres Minahasa;
2. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa dengan luas 598 meter persegi yang diperuntukkan sebagai kantor Polsek Tondano;
3. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa dengan luas 616 meter persegi yang diperuntukkan sebagai sekolah TK Bhayangkari;
4. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa dengan luas 2.840 meter persegi yang diperuntukkan sebagai rumah dinas dan asrama Polres Minahasa;
5. Tanah yang berlokasi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa dengan luas 828 meter persegi yang diperuntukkan sebagai kantor Polsek Toulimambot;
6. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Sumalangka, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa dengan luas 623 meter persegi yang diperuntukkan sebagai rumah dinas Kapolres Minahasa;
7. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Sumalangka, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa dengan luas 4.740 meter persegi yang diperuntukkan sebagai poliklinik dan barak Dalmas Polres Minahasa.
Kedua berita acara serah terima tersebut turut ditandatangani oleh saksi dari kedua belah pihak yaitu, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa.
Penulis: Safen.