Epdeskel Desa Wawontulap Dilaksanakan di Area Pariwisata Pinggiran Pantai

Hukum tua Menix Lamia saat memberikan sambutan di lokasi Epdeskel yang dilaksanakan di area pariwisata pinggiran pantai desa 

MINSEL – SULAWESION.COM -Desa Wawontulap yang berada di kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, saat ini sudah mendapat jadwal evaluasi perkembangan desa, yang dilakukan oleh tim dari kecamatan, Jumat 17 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Perlu kita ketahui bersama bahwa Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) yang disebutkan dalam Permendagri No. 81 tahun 2015 merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan perkembangan desa.

Camat Joppie Tompunu yang ikut hadir dan turun langsung bersama ketua TP-PKK kecamatan Tatapaan, melihat potensi untuk menjadikan desa Wawontulap menjadi perwakilan ke tingkat kecamatan, sangat berpeluang besar.

Ini dikarenakan kesiapan dari pemdes, dan masyarakat yang selalu mempersiapkan diri untuk pelaksana Epdeskel apa terlebih desa Wawontulap merupakan salah satu desa promosi pariwisata di kabupaten Minahasa Selatan.

“Desa Wawontulap, dikenal dengan desa promosi pariwisata, dan mempunyai beberapa spot yang bisa di jadikan tempat pariwisata, untuk itu, saya rasa desa ini layak di jadikan perwakilan untuk tingkat kecamatan”, ucap camat Joppie.

Untuk mensukseskan Program Epdeskel tersebut, pemerintah desa melalui kepala desa/hukum tua Menix Lamia, menyatakan diri untuk siap mensukseskan kegiatan tersebut hingga ke tingkat nasional.

“Desa Wawontulap siap sukseskan program Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan baik tingkat desa, kecamatan, provinsi maupun ke tingkat nasional dan siap mengikuti lomba desa yang di programkan oleh pemerintah”, ucap Menix.

Perlu juga diketahui, bahwa pelaksanaan evaluasi oleh tim dari kecamatan, dilaksanakan di area pariwisata desa Wawontulap yang berada di pinggiran pantai.

“Dan untuk penilaiannya, pemerintah desa menyerahkan kewenangan dari pihak kecamatan”, tutup Menix.

Untuk penilaian di desa Wawontulap, , Tim penilai dibagi dalam 5 tim, sesuai dengan banyaknya lingkungan/jaga agar bisa menjangkau semua lingkungan/jaga.

Robby

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *