Menang PTUN, Perangkat Desa Boyong Pante Tuntut Hak

Perangkat desa Boyong Pante Kecamatan sinonsayang sayat bertemu hukum tua di kantor desa. Insert hukum tua Replin Paparo. (foto; Robby)

MINSEL, SULAWESION.COM –  Masalah pemberhentian delapan perangkat Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinongsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih berlanjut.

Meski depalan perangkat desa tersebut menang gugatan di PTUN Manado, namun kedelapan perangkat desa Boyong Pante tersebut belum juga dipenuhi tuntutan mereka.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui, keputusan PTUN Menado dengan nomor: 40/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.MDO. 14/B/2021/PT.TUN.MKS dan PT.TUN Makasar sudah memenangkan gugatan dari perangkat desa yang diberhentikan.

Sejak diberhentikan secara sepihak oleh penjabat Hukum Tua Boyong Pante Replin Paparo, kedelapan perangkat desa tersebut langsung melakukan proses hukum ke PTUN Menado, dan disana pihak PTUN Menado memenangkan gugatan dari delapan  perangkat desa.

Merasa tak terima, sang hukum tua Replin Paparo pun melakukan banding ke PT.TUN Makasar, namun PT.TUN Makasar pun memenangkan kedelapan perangkat desa tersebut.

Keputusan banding oleh hukum tua pun gagal, dari pihak PT.TUN tetap menenangkan para perangkat desa.

Tapi hingga kini, yang seharusnya para perangkat desa tersebut harus dikembalikan bekerja, tapi pihak hukum tua tidak mengindahkan hasil keputusan tersebut.

Hal pengembalian perangkat desa ini, diperkuat dengan surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 26 Juli 2022, perihal: Permohonan bantuan mengembalikan mantan perangkat desa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Para perangkat desa tersebut meminta hak mereka untuk kembali bekerja, sesuai dengan hasil eksekusi, namun hukum tua Replin Paparo mengatakan bahwa dia hanya menunggu perintah dari atasan.

Menurut para perangkat desa yang saat ditemui media pers Sulawesion.com, mengatakan bahwa alasan hukum tua belum mengaktifkan mereka karena masih menunggu perintah atasa.

“Hukum tua mengatakan, dia hanya menunggu perintah dari atasan, padahal sudah nyata nyata kami sudah menang di PTUN Menado dan PT.TUN Makasar,” kata seorang perangkat desa yang diberhentikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *