Saat ditanya siapa maksud dari pimpinan yang dikatakan oleh hukum tua, mereka mengatakan, katanya dia menunggu perintah dari Lawyers, camat, dan Bupati Minahasa Selatan, ucap mereka.
Sayangnya, hukum tua dikonfirmasi terkait perangkat desa Boyong Pante tersebut pihaknya tidak mau dikonfirmasi dengan berbagai alasan.
Para perangkate desa berharap Bupati Minsel Franky Donny Wongkar agar memperhatikan aspirasi mereka.
“Tolong selesaikan permasalahan kami ini, karna sudah satu tahun berproses, dan kami sudah dinyatakan menang. Dan sesuai surat yang ada, maka kami akan mengikuti apel setiap hari Senin di kantor desa,” kata mereka lagi.
Dan perangkat desa yang di berhentikan oleh hukum tua terdiri dari Kaur 2 orang, kepala seksi 2 orang, dan kepala jaga 4 orang.
Robby | GL