Polres Mitra Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan WNA Asal Tiongkok

Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Konferensi Pers Terkait tindak Pidana Pembunuhan Warga Negara Asing ( WNA) Asal Tiongkok, | foto: Elly

MITRA, SULAWESION.COM — Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Konferensi Pers Terkait tindak Pidana Pembunuhan Warga Negara Asing ( WNA) Asal Tiongkok, di Perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra.

Dipimpin oleh Wakpolres Kompol Aidit Djafar, Konferensi Pers yang digelar di ruang rapat Polres Mitra, dihadiri oleh sejumlah awak media. Selasa (17/1/2023).

Bacaan Lainnya

Wakapolres saat memberikan keterangan Pers mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tersangka Berinisial MP (40 Tahun) Asal Dusun Tobakun Desa Salu Tubu Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, mengaku merasa sakit hati karena ditegur Korban.

Pelaku yang saat itu berada dilokasi kerja dan mengoperasionalkan alat berat excavator, datang Korban a.n. Wang Zanbiao dari jarak sekitar kurang lebih 40 Meter menyampaikan kepada Tersangka MP dengan menggunakan isyarat tangan untuk berhenti kerja dan alat Excavatornya diparkir di tempat parkiran.

Selanjutnya Tersangka MP turun ke tempat pengisian Bahan Bakar untuk mengisi BBM.

Korban yang saat itu mendekati pelaku dan dengan Isyarat menganggukan kepala bertanya kepada pelaku kalau mau bikin apa, lalu pelaku membalas dengan Isyarat tangan juga, bahwa pelaku mau mengisi BBM, dan Korban kembali mengisyaratkan bahwa tidak usah dan Alatnya langsung di parkir saja, dengan mengangkat jari jempol pelaku juga mengisyaratkan Ok.

Lebih lanjut Wakpolres mengatakan, Setelah itu Korban pergi ke arah kanan Excavator lalu pelaku naik ke atas excavator dan menghidupkan alat tersebut kemudian menggerakan Bucket alat ke arah kanan sekitar 4 (empat) Meter dan mengenai tubuh Korban sehingga Korban langsung jatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku menindih tubuh korban dengan bucket alat mengenai tubuh bagian dada ke bawah, sehingga korban langsung meninggal ditempat kejadian.”Jelas Wakapolres”.

“Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang ada di lokasi dan mengamankan pelaku ke Camp.Tutup Wakpolres.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *